Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Berpacu Menuju Bali-1

21 April 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Share of Awareness
Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta
65,5%
Puspayoga-Dewa Sukrawan
35%

Share of Citizens


Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta
71%
Puspayoga-Dewa Sukrawan
29%

Rabu, 15 Mei mendatang, kursi Gubernur Bali akan diperebutkan kembali. Uniknya, yang berpacu kali ini justru sang gubernur inkumben Made Mangku Pastika melawan wakilnya sendiri, Anak Agung Ngurah Puspayoga.

Perceraian Pastika-Puspayoga ini memang sudah diprediksi. Dalam sejumlah isu, keduanya tak lagi seirama. Untuk pemilihan kali ini, Pastika menggandeng Ketua Golkar Bali Ketut Sudikerta sebagai calon wakilnya. Sedangkan Puspayoga didampingi Ketua PDI Perjuangan Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan.

Survei PoliticaWave sepanjang dua pekan terakhir menemukan bahwa belum ada pasangan yang bisa dipastikan memenangi pemilihan kepala daerah Bali.

Dari jumlah percakapan dan unique user, terlihat Pastika unggul cukup jauh. Sedangkan dari persepsi atau sentimen netizen, Puspayoga dinilai lebih positif. l

Ikuti juga polling Indikator di www.yahoo.co.id

INDIKATOR PEKAN INI

Menurut Anda, apakah dengan membuat akun Twitter, SBY akan lebih mudah berkomunikasi dengan publik? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum