Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Bob Layak Masuk Nusakambangan

Mayoritas responden setuju Bob Hasan dipindahkan ke Nusakambangan. Koruptor memang harus mendapatkan tempat hukuman setimpal.

8 April 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BUKALAH peta Indonesia. Lihat di bagian Jawa Tengah, tepatnya Kota Cilacap. Nah, di selatannya ada sebuah pulau, kecil saja. Nusakambangan namanya. Inilah tempat pembuangan para bromocorah, kriminal kelas berat. Penjahat kakap seperti Kusni Kasdut dan Johny Indo pernah mendekam di situ. Juga Robot Gedek, terpidana mati kasus sodomi dan pembunuhan delapan bocah cilik, yang sampai saat ini masih tercatat sebagai “warga resmi” Nusakambangan.

Nusakambangan dianggap sebagai tempat angker, selain karena karakteristik “penghuni”-nya, juga karena letak geografisnya yang terpencil dan dikelilingi laut dalam. Pemerintah kolonial Belanda pernah menjadikannya tempat pembuangan penjahat kaliber berat, yang lama hukumannya lebih dari lima tahun. Pemerintah Indonesia meneruskan kebijakan itu, meski tanpa kriteria yang jelas.

Ada empat lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan: Batu, Besi, Kembangkuning, dan Permisan. Ke Lapas Batulah terpidana kasus korupsi Mohamad “Bob” Hasan dipindahkan dari LP Cipinang, Jakarta, pekan lalu. Ia menjadi salah satu dari sekitar 600 narapidana yang mendekam di Nusakambangan. Menteri Perdagangan dan Perindustrian di era pemerintahan Soeharto ini ditransfer ketika sedang menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung karena keberatan terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengubah masa hukumannya menjadi tujuh tahun. Dia koruptor pertama yang menghuni pulau tempat bromocorah berkumpul itu.

Menurut Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Baharuddin Lopa, alasan pemindahan Bob antara lain pihaknya tak ingin kecolongan seperti pada kasus Eddy Tansil, yang kabur dari LP Cipinang dan belum tertangkap sampai sekarang. Alasan kedua, demi keselamatan Bob sendiri. Dan ketiga, pemindahan itu bukti bahwa siapa pun (termasuk koruptor sekelas Bob) bisa dinusakambangankan.

Apa pun alasannya, pemindahan itu sebenarnya bertentangan dengan rencana Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di bawah Menteri Yusril Ihza Mahendra—yang digantikan Lopa—yang hendak menjadikan Nusakambangan sebagai penjara khusus penjahat narkotik dan obat terlarang. Bagaimana publik melihat peristiwa ini?

Jajak pendapat TEMPO memperlihatkan bahwa persepsi responden terhadap sosok bernama Mohamad “Bob” Hasan bernuansa negatif. Di mata responden, Bob tak lebih dari terpidana kasus korupsi—kenyataan yang memang demikian adanya. Peserta jajak pendapat juga lebih suka mengingatnya sebagai kroni Soeharto ketimbang memandangnya sebagai pribadi positif, misalnya pengusaha yang sukses atau bekas pejabat tinggi.

Karena itu, tak mengherankan bila mayoritas responden melihat pemindahan Bob Hasan dari LP Cipinang ke Nusakambangan sebagai keputusan tepat. Apa pun alasannya, pendeknya, responden setuju. Dari situ tersirat, responden memang sudah begitu jengkel kepada para koruptor yang selama ini cuma mendapat hukuman ringan dan dijebloskan ke tempat yang cukup menyenangkan pula. Hasil ini seakan menafikan tudingan miring—yang mungkin saja benar—bahwa Presiden Abdurrahman Wahid cuma ingin memperbaiki citra pemerintahannya, yang belakangan di titik nadir.

Pendapat responden di atas ternyata konsisten. Mayoritas dari mereka setuju bila semua terpidana kasus korupsi dimasukkan ke Nusakambangan. Alasan responden, koruptor memang harus mendapatkan tempat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, responden berharap ancaman Nusakambangan bisa membuat jeri para calon koruptor. “Mereka kan mencuri uang rakyat, jadi wajar saja kalau dihukum seberat-beratnya,” ujar Mohammad Iqbal, 43 tahun, pegawai negeri yang tinggal di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

Wicaksono


Menurut Anda, apakah predikat yang tepat untuk Mohamad Bob Hasan?
Terpidana kasus korupsi 52%
Kroni Soeharto 36%
Pengusaha yang sukses 7%
Tidak tahu 4%
Mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 1%
Pemerintah memindahkan Bob Hasan dari LP Cipinang ke Nusakambangan. Menurut Anda?
Keputusan yang tepat 64%
Itu keputusan politis untuk memperbaiki citra pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid 24%
Biasa-biasa saja 12%
Tindakan yang berlebihan 11%
Tidak tahu 6%
* Responden boleh memberikan lebih dari satu jawaban
 
Apakah Anda setuju bila semua terpidana kasus korupsi ditempatkan di Nusakambangan?
Ya 84%
Tidak 16%
 
Bila ya, mengapa Anda menjawab demikian?
Koruptor memang harus mendapatkan tempat hukuman yang setimpal 63%
Untuk membuat calon koruptor jeri 50%
Pengamanan dan keamanan Nusakambangan lebih ketat 28%
Petugasnya susah disuap 14%
* Responden boleh memberikan lebih dari satu jawaban
 
Bila tidak, mengapa Anda menjawab demikian
Menyusahkan keluarga yang ingin menjenguk 36%
Nusakambangan hanya cocok untuk napi kelas berat 33%
Penjahat “kerah putih” sebaiknya dimasukkan di tempat khusus 29%
Semua penjara sama saja kualitas pengamanannya 26%
* Responden boleh memberikan lebih dari satu jawaban
 

Metodologi jajak pendapat :

  • Jajak pendapat ini dilakukan oleh Majalah TEMPO bekerja sama dengan Insight. Pengumpulan data dilakukan terhadap 520 responden di lima wilayah DKI pada 28-30 Maret 2001. Dengan jumlah responden tersebut, tingkat kesalahan penarikan sampel (sampling error) diperkirakan 5 persen. Penarikan sampel dikerjakan melalui metode acak bertingkat (multi-stages random sampling) dengan unit kelurahan, rukun tetangga, dan kepala keluarga. Pengumpulan data dilakukan lewat kombinasi antara wawancara tatap muka dan wawancara melalui telepon.

    MONITOR juga ditayangkan dalam SEPUTAR INDONESIA setiap hari Minggu pukul 18.30 WIB

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum