Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, benarkah Boediono dan Sri Mulyani harus bertanggung jawab atas terjadinya skandal Bank Century sebagaimana disimpulkan sebagian anggota Panitia Khusus Hak Angket Century di DPR?
|
||
Ya | ||
29,11% | 634 | |
Tidak | ||
68,73% | 1.497 | |
Tidak Tahu | ||
2,16% | 47 | |
Total | 100% | 2.178 |
VOTING rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah menentukan penjaminan dana nasabah atas kolapsnya Bank Century bermasalah. Sebagian besar anggota Dewan juga menunjuk bailout itu harus dipertanggungjawabkan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan saat itu. Maka nama Boediono dan Sri Mulyani disebut paling atas sebagai orang yang paling bertanggung jawab.
Lain anggota DPR lain pula pembaca berita. Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan mayoritas responden menilai keduanya tidak harus bertanggung jawab atas penjaminan itu. Jumlahnya mencapai 68,73 persen dari 2.178 pembaca tempointeraktif.com yang memberikan suara selama sepekan kemarin. Yang berpendapat sebaliknya 29,11 persen dan abstain 2,16 persen. ”Saya yakin (Boediono) dan Sri Mulyani orang baik dan jujur. Walaupun sedikit melanggar, beliau bekerja dan mengambil langkah yang benar,” kata Supri, pembaca dari Magelang, Jawa Tengah.
Nuansa politik ulah anggota DPR sangat terasa. Yang semula Pansus dibentuk untuk menyelidiki kemungkinan SBY/Demokrat menikmati dana Century, setelah tidak terbukti, langsung berubah menyalahkan kebijakan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
(Eddy, Jakarta)
Kedua orang tersebut harus bertanggung jawab. Saya melihat banyak menteri yang dipenjara karena Komisi Pemberantasan Korupsi menilai mereka salah mengambil kebijakan, padahal pandangan para menteri itu sudah tepat, seperti mantan Menteri Kelautan.
(Masruddin, Palu)
Bahan Indikator Pekan Depan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. berpendapat, Wakil Presiden Boediono tak bisa langsung dimakzulkan meskipun sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan memilih opsi C. Ini adalah opsi yang menyatakan kebijakan dan pelaksanaan penalangan dana Bank Century menyalahi aturan. Sebab, kata dia, proses untuk itu masih panjang. ”Kalau mau dibawa ke Mahkamah Konstitusi, harus ada langkah politik baru untuk melakukan pemakzulan,” kata Mahfud. Langkah politik itu adalah hak menyatakan pendapat parlemen. Syaratnya, sidang paripurna harus dihadiri dua pertiga anggota dan menyatakan setuju memakzulkan Boediono. Setelah itu, perkara dimasukkan ke Mahkamah untuk diputuskan apakah pendapat DPR itu benar atau salah. Kalau Mahkamah menyatakan alasan pemakzulan terbukti, keputusan itu dibawa ke sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Syarat kehadiran dua pertiga anggota pun berlaku di sini. Mahfud menegaskan, meski jalan pemakzulan masih panjang, Mahkamah telah siap memprosesnya. Menurut Anda, apakah keputusan DPR bahwa bailout Century melanggar hukum harus diteruskan dengan langkah pemakzulan Boediono? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo