Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Bukan Tanggung Jawab Boediono-Sri Mulyani

8 Maret 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anda, benarkah Boediono dan Sri Mulyani harus bertanggung jawab atas terjadinya skandal Bank Century sebagaimana disimpulkan sebagian anggota Panitia Khusus Hak Angket Century di DPR?
Ya
29,11% 634
Tidak
68,73% 1.497
Tidak Tahu
2,16% 47
Total 100% 2.178

VOTING rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah menentukan penjaminan dana nasabah atas kolapsnya Bank Century bermasalah. Sebagian besar anggota Dewan juga menunjuk bailout itu harus dipertanggungjawabkan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan saat itu. Maka nama Boediono dan Sri Mul­yani disebut paling atas sebagai orang yang paling bertanggung jawab.

Lain anggota DPR lain pula pembaca berita. Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan mayoritas responden menilai keduanya tidak harus­ bertanggung jawab atas penjaminan itu. Jumlahnya mencapai 68,73 per­sen dari 2.178 pembaca tempointeraktif.com yang memberikan suara selama sepekan kemarin. Yang berpendapat sebaliknya 29,11 persen dan abstain 2,16 persen. ”Saya yakin (Boediono) dan Sri Mulyani orang baik dan jujur. Walaupun sedikit melanggar, beliau bekerja dan mengambil langkah yang benar,” kata Supri, pembaca dari Magelang, Jawa Tengah.

Nuansa politik ulah anggota DPR sangat terasa. Yang semula Pansus dibentuk untuk menyelidiki kemungkinan SBY/Demokrat menikmati dana Century, setelah tidak terbukti, langsung berubah menyalahkan kebijakan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

(Eddy, Jakarta)

Kedua orang tersebut harus bertanggung jawab. Saya melihat banyak menteri yang dipenjara karena Komisi Pemberantasan Korupsi menilai mereka salah mengambil kebijakan, padahal pandangan para menteri itu sudah tepat, seperti mantan Menteri Kelautan.

(Masruddin, Palu)

Bahan Indikator Pekan Depan

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. berpendapat, Wakil Presiden Boediono tak bisa langsung dimakzulkan meskipun sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan memilih opsi C. Ini adalah opsi yang menyatakan kebijakan dan pelaksanaan penalangan dana Bank Century menyalahi aturan. Sebab, kata dia, proses untuk itu masih panjang. ”Kalau mau dibawa ke Mahkamah Konstitusi, harus ada langkah politik baru untuk melakukan pemakzulan,” kata Mahfud.

Langkah politik itu adalah hak menyatakan pendapat parlemen. Syaratnya, sidang paripurna harus dihadiri dua pertiga anggota dan menyatakan setuju memakzulkan Boediono. Setelah itu, perkara dimasukkan ke Mahkamah untuk diputuskan apakah pendapat DPR itu benar atau salah.

Kalau Mahkamah menyatakan alasan pemakzulan terbukti, keputusan itu dibawa ke sidang Majelis Permusya­waratan Rak­yat. Syarat kehadiran dua pertiga anggota pun berlaku di sini. Mahfud menegaskan, meski jalan pemakzulan masih panjang, Mahkamah telah siap memprosesnya.

Menurut Anda, apakah keputusan DPR bahwa bailout Century melanggar hukum harus diteruskan dengan langkah pemakzulan Boediono? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus