Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sampul Tempo
LOGO dan sampul majalah Tempo dari awal-awal terbit pada 1970-an sangat dinamis. Logo pada 1970-an sangat sederhana dan sampul berbingkai merah sangat dipengaruhi oleh majalah Time. Pada 1998, setelah majalah Tempo “hidup” kembali sesudah dibunuh Orde Baru, logo Tempo bersalin beberapa kali, tentu dengan berbagai pertimbangan redaktur artistik dan yang lain. Semua logo Tempo tetap saja menarik dipandang dan mempunyai kekhasan tersendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tapi, dari semua logo majalah Tempo di sampul depan itu, bagiku yang paling atraktif dan tentu saja menarik dipandang adalah logo terbaru yang mulai digunakan pada Desember 2021. Sepertinya logo ini tidak umum karena biasanya logo majalah selalu berada di tengah. Tapi ketidakumuman ini malah menjadi indah. Apalagi tag “Enak Dibaca dan Perlu” yang ditulis di bawah logo Tempo menambah kekhasan tersendiri. Bravo, Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muhisom Setiaki
Temanggung, Jawa Tengah
Terima kasih, Pak Muhisom. Anda benar. Kami merancang desain baru agar Tempo terasa lebih segar dan kekinian. Terima kasih jika Anda suka. Semoga Anda sehat selalu.
Syarat BPJS
MASYARAKAT yang sedang waswas terhadap Omicron bertambah cemas karena pemerintah mengeluarkan kebijakan baru menjadikan keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapatkan layanan publik. Tujuannya meluaskan keanggotaan BPJS untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta.
Menurut saya, menyertakan keanggotaan BPJS sebagai syarat jual-beli tanah kurang berguna karena tidak ada kaitannya. Aturan itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor HR.02/153-400/II/2022. Dalam surat dijelaskan keluarnya aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peraturan ini akan berlaku pada Maret 2022. JKN bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Presiden menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli adalah peserta aktif program JKN.
Pemerintah seharusnya melakukan simulasi penerapan peraturan itu dulu agar masyarakat bisa melihat keuntungan atau pengaruhnya jika peraturan tersebut berlaku. Dilihat dari sudut pandang mana pun, tak ada dampak menyertakan lampiran tanda kepesertaan BPJS terhadap keberlangsungan jual-beli tanah.
Uci Novita
[email protected]
Restitusi untuk Korban
HERRY Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Terdakwa kekerasan seksual terhadap 13 santrinya itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan berupa pemaksaan persetubuhan. Hakim membebankan restitusi bagi para korban kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), nilainya Rp 331.527.186.
Restitusi seharusnya ditanggung terdakwa. Tapi majelis hakim menimbang terdakwa yang dihukum mati atau penjara seumur hidup tidak bisa dijatuhi sanksi restitusi. Beban restitusi menjadi tanggungan negara. Menurut KPPPA, restitusi harus dibayarkan segera. Padahal anggaran KPPPA harus mengikuti pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang membutuhkan waktu lama. Misalnya dalam kasus salah tangkap tersangka pembunuhan Cipulir, yang baru dua tahun mendapatkan ganti rugi.
Dengan keruwetan birokrasi ini, korban menjadi korban berikutnya. Sebaiknya bagaimana? Restitusi diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban lebih luas mengatur restitusi. Korban tindak pidana berhak mendapat restitusi berupa penggantian kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan, serta penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Korban atau keluarga korban akan difasilitasi LPSK dalam permohonan restitusi yang disampaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan sehingga hakim akan memasukkannya ke putusan. Sepanjang 2020, LPSK menghitung permohonan restitusi Rp 7 miliar. Tapi hakim hanya mengabulkan Rp 1,3 miliar. Eksekusinya kurang dari 10 persen.
Perlu ada solusi atau mekanisme yang lebih efektif dalam pemenuhan hak pemulihan korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual. Ide LPSK adalah membentuk victim trust fund (dana bantuan korban), seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara. Sumbernya penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan denda dari tindak pidana yang kemudian dikelola untuk disalurkan kepada LPSK atau lembaga lain yang memberikan pendampingan kepada korban.
Bisa saja mekanismenya masuk Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan begitu, peran negara membantu pemulihan korban kekerasan seksual bisa maksimal.
Firdiansyah
Tangerang Selatan, Banten
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo