Dalam surat pembaca berjudul ''Bagaimana BBD?'' (TEMPO, 19 September 1992, Kontak Pembaca), Sdr. Hadi Suparmo dari AlRajhi Bank di Riyad menanyakan usul Sdr. Ade Suparwan juga dari AlRajhi Bank (yang dimuat TEMPO sebelumnya) tentang pencairan cek para TKI dan TKW. Kemudian pada rubrik yang sama (TEMPO, 17 Oktober 1992) Sdr. Riccardo R. Lawalata (pensiunan karyawan BBD) menginformasikan bagaimana jalannya transaksi antara suatu bank di Indonesia (termasuk cabang-cabang BBD) dan treasurer bank di Arab Saudi. Untuk melengkapi halhal yang berkaitan dengan cara pembayaran cek dari Arab Saudi yang dipersoalkan, saya ingin menambahkan informasi mengenai pembayaran cek dari Arab Saudi tersebut oleh cabang-cabang BBD. Selama ini cabangcabang BBD di seluruh Indonesia dapat melayani pembayaran cek para TKI dan TKW dari Arab Saudi, sebagian besar cek itu berasal dari Al Rajhi Banking & Investment Corp. (rekeningnya di BBD cabang Jakarta Imam Bonjol) dan cek dari Al Rajhi Commercial Foreign Exchange (rekeningnya di BBD cabang Jakarta Wisma Nusantara). Cek-cek itu umumnya dalam rupiah, tapi ada juga yang dalam dolar Amerika. Setiap pengunjukan cek pada BBD cabang pembayar bila keabsahan cek termasuk identitas yang berhak menerima pembayaran dan disebut dalam cek telah diperiksa dan dinyatakan benar -- pembayaran langsung dilakukan tanpa harus menunggu kabar dari cabang pemelihara rekening lebih dulu. Kecuali jika cek tersebut diajukan ke cabang BBD yang tidak disebut dalam cek (bukan cabang pembayar), pembayaran baru dapat dilakukan bila sudah ada kabar dari cabang pembayarnya atau cabang pemelihara rekening. Jadi, pertanyaan Sdr. Hadi Suparmo tentang keberatan BBD sehingga tidak bisa melayani pencairan cek para TKI itu, pada seluruh cabangnya di tiap kabupaten, sebagian sudah terjawab. Mungkin yang perlu diketahui, cabangcabang BBD belum ada di setiap kabupaten. Sehingga untuk pencairan cek para TKI dan TKW, seyogyanya bank penerbit di Arab Saudi harus mencantumkan nama cabang BBD yang lokasinya terdekat dengan si penerima kiriman cek. Yang selama ini sering terjadi adalah pengiriman cek ke Indonesia oleh para TKI dan TKW dengan menyisipkan dalam surat yang dikirim per pos. Lalu, pada waktu surat diterima, ceknya hilang. Cek adalah merupakan surat perintah membayar. Pada cek itu umumnya disebutkan nama penerima dan nomor KTP saja, sehingga bila cek yang hilang itu ditunjukkan oleh si penemu dengan membawa identitas (KTP palsu) kemungkinan besar akan terbayar ke orang yang keliru. Ini bukan kesalahan bank, mengingat dokumen utama (cek asli) sebagai surat perintah membayar sah, dan dokumen pendukung berupa bukti diri orang yang mengambil juga ada. Soal pengusutan asli atau tidaknya bukti diri adalah di luar kewenangan bank. Untuk menghindarkan kekeliruan dan melindungi orang yang berhak, jika petugas bank meragukan, sering di samping bukti diri berupa KTP akan diminta pula surat keterangan yang dilegalisir lurah dan camat setempat.' Untuk keamanan dan lebih memudahkan pelayanan pembayaran kiriman uang dari Arab Saudi, saya sarankan agar ditempuh cara- cara sebagai berikut: 1. Para calon penerima kiriman hendaknya menghubungi cabang BBD terdekat membuka rekening tabungan (Tabanas Budaya atau Jumbo). 2. Dalam cek yang diterbitkan dari Arab Saudi agar dicantumkan nama yang berhak menerima pembayaran dan nomor rekening tabungan (yang sudah dibuka di BBD, dan tidak perlu nomor KTP), serta cabang BBD yang lokasinya terdekat (sebagai cabang pembayar). 3. Jika hal itu telah dilakukan, setiap ada kiriman uang, yang berhak menerima akan mendapat pemberitaan dari cabang BBD bersangkutan dan tinggal datang ke bank dengan membawa buku tabungannya untuk menarik dana yang diperlukan. R. SUDARMONO Karyawan BBD Jalan Mawar 26 Banyuwangi Jawa Timur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini