Menurut Anda, apakah pemberlakuan darurat sipil bisa menyelesaikan konflik Aceh? (19 - 26 Juli 2002) |
Ya |  |
34% | 179 |
No |  |
61,4% | 323 |
Tidak tahu |  |
4,6% | 24 |
Total | 100% | 526 |
MIRIS. Begitulah perasaan warga Nanggroe Aceh Darussalam menanggapi kemungkinan bakal diterapkannya kondisi darurat di wilayahnya, apakah darurat sipil atau militer. Sebab, rentetan panjang sejarah yang penuh darah—termasuk yang berkaitan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)—terus mereka alami hingga kini. Wajar jika mereka sangat merasa trauma. Bahkan tak sedikit warga pedesaan yang ngibrit begitu melihat tentara meski ”si Baju Loreng” sebenarnya berniat baik. ”Melihat senjata saja saya sudah menggigil,” ujar salah satu warga Bereuneun, Pidie, kepada Tempo News Room.
Sepekan lagi, terhitung sejak 5 Agustus 2002, trauma seperti itu mungkin akan makin membuncah. Itu bisa terjadi jika pada Senin pekan depan pemerintah benar-benar mengumumkan status darurat di Aceh. Memang, belum jelas benar apakah darurat sipil atau militer yang bakal dipilih. Tapi, satu hal yang jelas, Komisi Pertahanan-Keamanan dan Hubungan Luar Negeri DPR telah setuju jika pemerintah memberlakukan darurat sipil di sana. Persetujuan itu tak senapas dengan pendapat Ketua DPR Akbar Tandjung, yang menyebut rakyat Aceh sudah tak mau menerima status darurat sipil atau militer.
Penolakan itu bisa dipahami jika orang mau melirik sedikit saja data yang dihimpun Koalisi NGO Hak Asasi Manusia Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum Aceh. Mereka mencatat, selama tahun ini sudah ada 960 warga sipil yang meregang nyawa akibat perlakuan militer dan polisi. Dan semua itu terjadi saat Aceh masih berstatus tertib sipil. ”Saya tak bisa membayangkan seandainya darurat sipil atau militer diberlakukan di Aceh,” ujar Rufriadi, koordinator Lembaga Bantuan Hukum Aceh.
Keberatan senada diungkap aliansi masyarakat sipil seperti Kontras dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Mereka khawatir penetapan status darurat akan membuat kondisi Aceh makin tak keruan. Jalan yang lebih afdal, perundingan antara pemerintah Indonesia dan GAM mesti dilanjutkan.
Tak perlunya penetapan status darurat juga disuarakan oleh mayoritas responden www.tempointeraktif.com. Pertimbangannya, 61,4 persen dari 526 responden menilai darurat sipil tak bisa menyelesaikan konflik di Aceh. Sedangkan 34 persen responden berkeyakinan sebaliknya. Selebihnya, 4,6 persen, menyatakan tidak tahu.
Jajak Pendapat Pekan Depan:
Majelis hakim dalam persidangan kasus Tommy Soeharto, yang diketuai Amiruddin Zakaria, menyatakan anak bungsu Soeharto itu terbukti bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman penjara 15 tahun. Vonis itu sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Hasan Madani. Karena itu, tak aneh jika Madani menerima putusan tersebut.
Pertanyaannya: apakah vonis tersebut sebanding dengan perbuatan Tommy, yang didakwa melakukan empat perkara pidana, antara lain memiliki senjata api dan amunisi, menjadi pembujuk dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, dan menjadi buron? Apa pun pendapat Anda, suarakan melalui www.tempointeraktif.com. |