Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KAMI karyawan PT Jilsi Indonesia mendapat perlakuan sewenang-wenang dari direktur sekaligus pemilik. Tanggal 15 Oktober 2002, kami dipecat tanpa alasan yang jelas, tanpa didahului surat peringatan dan surat PHK. Setiap kali kami datang menanyakan surat PHK, kami selalu diusir dengan jawaban ?nanti? atau ?suka-suka saya kapan memberikan surat PHK?.
Persoalan diawali dengan keterlambatan gaji pada akhir September 2002. Waktu itu direktur/pemilik menjelaskan itu dikarenakan uang penjualan boneka belum diterima. Kalaupun sudah ada uang masuk, harus dipakai dulu untuk membayar bunga bank. Tapi, pada awal Oktober ada seorang karyawan senior yang melihat ternyata masih ada dana di rekening perusahaan sejumlah hampir Rp 300 juta. Dia lalu memberi tahu yang lain, termasuk saya. Direktur/pemilik marah besar, dan kami dipecat tanpa diberi kesempatan membela diri.
Sudah menjadi kebiasaan perusahaan memecat karyawan begitu saja tanpa alasan jelas dan tanpa memberi pesangon. Karyawan tidak pernah menandatangani surat kontrak kerja dan tidak pernah mendapat slip gaji. Bahkan, masih ada karyawan yang memperoleh gaji di bawah UMR, sekitar Rp 400 ribu sebulan. Sering karyawan yang bekerja lembur tidak diberi uang lembur. Tapi karyawan yang telat datang dipotong gajinya. Waktu hari raya Idul Fitri Desember 2001, karyawan yang tidak masuk di luar tanggal merah mendapat pemotongan gaji dengan alasan yang boleh mengambil cuti adalah yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Malah ada yang dipecat karena tidak masuk lebih dari dua hari libur.
R.R. HINDRARTI DEVI S.S.
Cinere, Depok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo