Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Kondisi Bandara Juanda

Eskalator Bandara Juanda sering tak bisa dipakai. Untuk apa dipasang?

19 Februari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberatan WWF

KAMI keberatan terhadap berita foto Tempo edisi 13-19 Februari 2023 pada rubrik Seribu Kata. Keterangan foto Sungai Cikapundung, Bandung, Jawa Barat, menyebutkan: “Menurut Dana Dunia untuk Alam (WWF), Sungai Cikapundung tercemar bakteri E. coli…”. Yayasan WWF Indonesia tidak pernah mengeluarkan publikasi tentang kondisi Sungai Cikapundung, khususnya dalam kaitan dengan cemaran bakteri E. coli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diah R. Sulistiowati
Communication & Education Team leader

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terima kasih atas koreksi Anda.


Kondisi Bandara Juanda

SUDAH beberapa tahun terakhir saya mondar-mandir Jakarta-Surabaya. Tentunya saya singgah di Bandar Udara Juanda. Saya memanfaatkan fasilitasnya untuk menuju kantor. Sebelum masa pandemi, Bandara Juanda memperluas Terminal 1 untuk menambah fasilitas dan membuat para penumpang pesawat domestik makin merasa enak dan nyaman.

Salah satu fasilitas yang ditambah adalah eskalator dari gedung kedatangan menuju tempat mengambil bagasi atau keluar bandara. Kalau pesawat parkir di tempat yang dekat dengan pintu kedatangan untuk mengambil bagasi atau keluar bandara, penumpang bisa santai. Jika tempat parkir pesawat jauh, ini yang menjadi masalah. Apalagi buat orang lanjut usia seperti saya.

Sebab, eskalator itu hanya kadang berfungsi. Awalnya, hitung-hitung olahraga, saya berjalan menenteng tas. Tapi lama-lama capek juga. Jadi untuk apa dipasang eskalator jika tak berfungsi? Apakah hanya untuk terlihat megah biar disebut fasilitas bandara internasional?

Sigit Sesotyo
Bekasi, Jawa Barat


Ongkos Haji Naik

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 69 juta per calon haji. Dewan Perwakilan Rakyat lalu menyetujui biaya perjalanan haji Rp 49,8 juta. Ongkos ini naik dari Rp 39,8 juta pada tahun lalu.

Kenaikan tersebut merupakan imbas keputusan pemerintah memangkas alokasi subsidi nilai manfaat dana jemaah haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari 60 persen pada 2022 menjadi 30 persen pada 2023. Menurut Menteri Yaqut, pengurangan alokasi subsidi diperlukan agar dana haji yang dikelola BPKH tidak kolaps. BPKH sudah berada di ambang kehancuran.

Dalam laporan keuangan semester I 2022, total aset BPKH Rp 160 triliun. Tapi liabilitas atau utangnya Rp 142,8 triliun dengan aset neto Rp 17 triliun. Rincian utang itu antara lain Rp 9,1 triliun untuk membayar keberangkatan calon haji yang tertunda dan dana titipan jemaah Rp 133,2 triliun. 

Pada saat yang sama, surplus komprehensif dari hasil investasi hanya Rp 4,25 triliun. Investasinya besar-besaran, tapi untungnya hanya segitu. Sedangkan total pendapatan nilai manfaat dari hasil investasi hanya Rp 9 triliun dengan realisasi yang lebih kecil, Rp 5,1 triliun. 

Padahal untuk belanja BPIH, termasuk subsidi nilai manfaat, saja dibutuhkan anggaran Rp 7,2 triliun. Untuk membayar kebutuhan BPIH saja terseok-seok, apalagi melunasi utang Rp 142,8 triliun?

Solusi pemerintah sederhana. Masalah darurat utang dan pendapatan hasil investasi yang kecil ini menjadi penyebab keterbatasan dana aktual BPKH. Maka, untuk membayar ongkos penyelenggaraan haji 2023, Menteri Agama mengusulkan biayanya naik.

Audit segera BPKH, periksa pengelolanya. Dana haji tidak usah diinvestasikan ke sana-sini kalau hasil akhirnya tidak sesuai dengan janji pemerintah meringankan biaya ibadah haji. 

Syakib Bafagih
[email protected]

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus