Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Hak Jawab Lita A.D. Schulz

23 Juli 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEHUBUNGAN dengan berita TEMPO Edisi 3-9 Juli 2000 berjudul Berebut Warisan Meneer Rudy dan tanggapan Saudara Bonar P. Schulz yang dimuat di rubrik Surat TEMPO Edisi 10-16 Juli 2000, dengan ini kami sebagai anak dari Nyonya Carita Smith perlu mengoreksi tulisan itu.

  1. Pabrik pembakaran sampah memang milik suami saya, Jacob Hendrawan/PT Unicomindo Perdana, tapi Proyek Surabaya Sport Center dikerjakan bersama PT Unicomindo Perdana dan almarhum Rudy Schulz/PT Sac Nusantara berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani para pihak pada 20 November 1990, sehingga perhitungan biaya proyek belum disepakati para pihak.

  2. Perkebunan Kelapa Sawit di Lampung memang atas nama PT Sac Nusantara, di mana almarhum Rudy Schulz memiliki saham 87 persen atas namanya sendiri dan istri ketiganya, Ny. Mauli Regina Siahaan. Karena itu, lazim disebut Bapak Rudy pemilik Perkebunan Kelapa Sawit di Lampung.

  3. Gugatan waris dilakukan oleh ibu saya, Ny. Carita Smith, mewakili dirinya sendiri dan sebagai wali pengampu kakak saya, Ivan Robert Jon serta Rudolf Armand Christian. Saya juga mendukung gugatan waris di atas. Tidak ikut sertanya kakak sulung dari istri pertama Sdr. Herman dalam gugatan merupakan masalahnya sendiri dan tidak boleh diartikan Sdr. Herman mau menyerahkan hak warisnya kepada pihak lain dengan gratis karena ada legitimate portie yang dilindungi oleh undang-undang.

  4. Pertikaian Sdr. Armand dengan PT Sac Nusantara soal rencana penjualan Perkebunan Kelapa Sawit terjadi setelah wafatnya Bapak Rudy, 19 Mei 1997, di mana PT Sac Nusantara untuk sementara itu dikuasai/di bawah komando Ny. Mauli Regina Siahaan sebagai komisaris utama.

  5. Gugatan gono-gini yang dilakukan oleh Kantor Prof. Dr. Mr. S. Gautama tentu saja berdasarkan hukum karena ibu saya menggugat Bapak Rudy cerai karena zina (jadi bukan dicerai) dan dikabulkan hakim PN Palembang pada 5 Desember 1969, yang kemudian kawin lagi dengan Ny. Mauli yang berstatus single/perawan pada 14 Desember 1969, di mana ada harta peninggalan yang diduga disembunyikan, yaitu aset CV Nusantara Palembang.

  6. PT Sac Nusantara dalam expose usahanya bereferensi sebagai kelanjutan usaha dari CV Nusantara yang dibentuk di Palembang sewaktu Pak Rudy hidup bersama dengan istri, Ny. Carita Smith. Tentu Pak Rudy sebagai duda beranak delapan orang ”tidak kere” sewaktu pindah tinggal di Jakarta untuk kawin lagi dengan wanita yang terpaut umur 17 tahun. Sehingga harta gono-gini itulah yang digugat istri pertama dan selanjutnya CV Nusantara menjadi PT Sac Nusantara.

  7. Melalui somasi dan penetapan pengadilan, masing-masing 12 Mei 1999 dan 3 November 1999, telah diperintahkan agar Ny. Mauli Regina Siahaan dkk. mendaftarkan/mencatat seluruh harta peninggalan Bapak Rudy di juru sita/notaris di Jakarta, tapi sampai kini belum dipenuhi.

  8. Tentang pembagian waris, berhubung almarhum Rudy adalah WNI keturunan Eropa dan sesuai dengan hukum tunduk pada BW, Prof. Dr. Mr. S. Gautama menggunakan Pasal 852 BW untuk membatasi perolehan waris istri kedua atau selanjutnya maksimum 25 persen atau sama dengan bagian terkecil seorang anak.

  9. Soal pemalsuan akta yang dituduhkan kepada Jacob Hendrawan, dalam pemeriksaan di Mabes Polri, notaris Endang Irawati, S.H. sebagai tersangka telah mengakui akta tersebut memang ada tanda tangannya atau tidak palsu, dan laporan polisi untuk tuduhan akta palsu dilakukan 2 kali, yakni semasa Pak Rudy masih hidup dan setelah Pak Rudy Wafat.

  10. Soal pembengkakan nilai pabrik pembakaran sampah, itu merupakan rekayasa untuk mempersulit Jacob Hendrawan. Sebab, untuk pabrik yang berkerja sama dengan Pemda Surabaya selama 9 tahun, suami saya sudah menjalani pemeriksaan dengan enam tim yang berbeda-beda: pertama oleh Bakorstanasda Ja-Tim, kedua oleh Tim Irwilprop Ja-Tim, dan ketiga sampai keenam oleh Tim Kejaksaan di Jawa Timur. Adalah fakta bahwa sampai saat ini pabrik pembakaran sampah tersebut adalah usaha yang merugi sehingga tidak mungkin ada pembengkakan nilai proyek. Dan BPPT pada 1991 dalam pemeriksaannya menyatakan bahwa pabrik tersebut telah sesuai dengan standar dan layak operasi.

NY. LITA A.D. SCHULZ
Jalan K.H. Mas Mansyur 59
Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus