Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Berdasarkan hasil kunjungan petugas kami ke rumah Nyonya Cik Imun di Cepete, Jakarta Selatan, 11 Juli 2000, diperoleh keterangan bahwa telepon di rumahnya telah digunakan oleh Saudara Dedi Sandi Ismail—pengontrak rumah Ny. Cik Imun—yang meninggalkan tagihan pemakaian telepon sebesar Rp 23,5 juta.
- Berdasarkan keterangan ketua RT tempat Sdr. Dedi tinggal, ternyata ada beberapa orang yang mencarinya dengan kasus serupa.
- Ny. Cik Imun mendapat informasi tentang Bapak J mengenai penawaran jasa pemutihan tagihan telepon dengan membayar uang jutaan rupiah untuk petugas Telkom itu dari informasi dan penafsiran Bapak Ketua RT tersebut yang disampaikan melalui putra Ny. Cik Imun.
- Setelah kami telusuri data tentang Bapak J, diketahui bahwa Bapak J pernah mengajukan klaim tagihan telepon kepada Pelayanan Pusyantel BSD Serpong, di mana klaim tersebut bertujuan meminta penelitian kebenaran data penggunaan telepon. Salah satu syarat pengajuan klaim adalah pelanggan tetap diwajibkan membayar tagihan telepon sebesar rata-rata tagihan bulan sebelumnya. Dengan demikian, pembayaran kepada petugas seperti yang dimaksud oleh Bapak Ketua RT tersebut sesuai dengan prosedur Telkom, dan itu bukan untuk pemutihan, melainkan untuk proses klaim, karena pada dasarnya di Telkom tidak terdapat kebijakan pemutihan.
BUDI SISWANTO
Kakandatel Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo