SAYA ingin menyampaikan hak jawab atas artikel di TEMPO Edisi 11-17 Mei 1999, rubrik Hukum, halaman 37. Dalam paragraf akhir ada kalimat: Enda, yang tidak pernah benar-benar ”diurus” oleh ayah kandungnya ini, sekarang merasa terlindungi dalam curahan kasih sayang sang suami.
Tulisan ini memberikan kesan kepada pembaca bahwa seolah-olah ayah kandung Enda adalah ayah kejam, tak beradab, dan tega menelantarkan anak-anaknya. Padahal, TEMPO belum pernah mengklarifikasi terlebih dahulu.
Kemelut ayah dengan anak kandung ini diperkarakan secara pidana sejak awal Oktober 2000, dan sudah ditangan Polsek Durensawit, Jakarta Timur, setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Ombudsman Nasional, 6 September 2000.
Perlu diketahui bahwa dari kedua keputusan pengadilan di atas, tidak satu pun pernyataan para hakim yang tertuang dalam keputusannya secara tegas ataupun tersirat menyatakan Enda tidak pernah benar-benar ”diurus” oleh ayah kandungnya. Sebab, dari 1994 sampai awal tahun 1995, Enda masih sering diantar-jemput kuliah oleh ayahnya. Demikian juga, keinginan Enda mengikuti upacara-upacara perkawinan sebagai anggota Sanggar Tari Elly Kasim pada malam hari selalu dituruti. Bahkan, sampai pagi hari, Enda ditunggui oleh ayah kandungnya, yang saat ini ditelantarkan dalam masa pensiunnya.
RAFLI KHATIB
Jalan Baturatna II No. 43
Condet, Jakarta Timur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini