Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Hak Jawab Pengurus Besar Wushu Indonesia

Selain Pengurus Besar Wushu Indonesia, Universitas Airlangga juga melayangkan hak jawab. Selain itu ada klarifikasi dari Gabriel Mahal soal sengketa tanah di Nusa Tenggara Timur.

27 Februari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab Pengurus Besar Wushu Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI dari Pengurus Besar Wushu Indonesia (PBWI) mengajukan hak jawab terkait dengan laporan majalah Tempo edisi 15-21 Februari 2021. Ada sejumlah ketidakakuratan mengenai pemberian gelar doktor kehormatan untuk Bapak Airlangga Hartarto. Seolah-olah pemberian gelar tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Bapak Airlangga telah ditetapkan sebagai Ketua Umum PBWI masa bakti 2017-2021 dalam musyawarah nasional Wushu Indonesia. Beliau telah mencanangkan akan melahirkan atlet kelas dunia. Beliau telah melakukan tata kelola manajemen olahraga wushu dengan baik dan membuat PBWI terakreditasi oleh Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

2. Beliau juga menjadi anggota Executive Committee WFA pada 2018. Setahun kemudian, Indonesia ditetapkan sebagai tuan rumah Kejuaraan Dunia Junior 2020 dalam Kongres IWUF di Shanghai.

3. Empat tahun selama Bapak Airlangga memimpin PBWI telah lahir atlet wushu yang menjadi juara dunia dan mendapatkan medali emas Asian Games. Beliau juga telah membina atlet secara berjenjang dari pra-junior hingga senior.

4. Bapak Airlangga juga telah melaksanakan kegiatan rutin untuk mendukung para atlet, seperti penataran untuk jenjang pelatih dan wasit/juri serta menggelar event kejuaraan internasional Piala Presiden, Piala Menpora, dan Piala Ketum PBWI.

5. Atas prestasi tersebut, PBWI mengajukan permohonan penganugerahan gelar doctor honoris causa untuk Bapak Airlangga kepada Universitas Negeri Semarang pada 2 Juli 2020.

6. PBWI dan Unnes telah memiliki kesepahaman dalam pembinaan atlet wushu. Selama ini, banyak atlet wushu diterima kuliah di Unnes melalui jalur prestasi. Mereka kemudian menjadi atlet nasional hingga mendapatkan gelar juara dunia. Sejak 2016, Unnes juga rutin menyelenggarakan kejuaraan nasional terbuka wushu Piala Rektor Unnes.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan Tempo.


Ngatino, SH, MH


Sekretaris Jenderal PBWI

Terima kasih atas tanggapan Anda. Informasi soal kejanggalan pemberian gelar untuk Airlangga Hartarto kami dapatkan dari sejumlah narasumber yang menjadi dosen dan guru besar di Unnes. Kami pun telah melakukan verifikasi atas informasi tersebut.   


             

Klarifikasi Gabriel Mahal

BERITA di Tempo edisi 15-21 Februari 2021 berjudul “Janji Ngopi di Tanah yang Dijanjikan” menyebutkan nama saya, Gabriel Mahal. Karena itu, saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi berikut ini. 

1. Benar saya adalah salah satu kuasa hukum almarhum H. Muhammad Abubakar Adam Djudje alias H. Adam Djudje berdasarkan Surat Kuasa 011/MAA-SK/I/2017/Pdt 10 Januari 2017.

2. Tidak benar saya yang memasang plang bertulisan: “Tanah di karangan seluas ± Ha milik H. Adam Djudje di bawah pengawasan Pengacara/Advokat Gabriel Mahal dan Muhammad Achyar” sebagaimana dimuat dalam berita tersebut. Plang tersebut dipasang oleh klien kami, H. Adam Djudje. Saya baru tahu ada pemasangan plang tersebut saat berkunjung ke lokasi tanah pada pertengahan 2017. Jadi plang tersebut telah ada sebelum 2019. H. Adam Djudje menyampaikan kepada saya alasan pemasangan plang agar orang-orang tidak mengklaim tanah itu. Pada saat itu memang banyak pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

3. Pada Kamis, 3 Desember 2020, H. Adam Djudje meninggal. Jadi, berdasarkan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemberian kuasa dari H. Adam Djudje gugur atau berakhir dengan meninggalnya H. Adam Djudje sebagai pemberi kuasa.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya. 


Gabriel Mahal
Pengacara 


Terima kasih atas informasi Anda. Informasi pemasangan plang diperoleh dari warga sekitar.


Hak Jawab Universitas Airlangga

Sehubungan dengan berita di Tempo edisi 1-7 Februari 2021 berjudul “Adu Balap Jurnal Predator” serta terbitan 15-21 Februari 2021 di artikel “Uang Lelah di Balik Anugerah” kami memberikan hak jawab.

Untuk artikel “Adu Balap Jurnal Predator”:

1. Artikel Tempo tidak cover both side karena Universitas Airlangga tidak diwawancarai secara proporsional. Wawancara Tempo kepada Wakil Rektor Bidang Internasionalisasi, Digitalisasi, dan Informasi dilakukan dengan kurang profesional dan tidak menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Sebab, wartawan Tempo menghubungi narasumber untuk mengajak diskusi mengenai tata cara memasukkan jurnal yang terindeks Scopus dengan alasan yang bersangkutan hendak belajar untuk itu. Namun ternyata diskusi tersebut dimuat sebagai “pernyataan” dari Unair. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, yaitu wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

2. Mengenai narasumber dosen Unair, Vinsensio Dugis, terkait dengan jurnal predator dan hijacking journal. Di satu sisi artikel Vinsensio Dugis dimuat di jurnal yang nyata-nyata predator/hijacking journal, dengan judul “Indonesian Membership In The Indian Ocean RIM Association: Opportunities and Challenges” di Journal of Southwest Jiaotong University, Volume 55, Nomor 6, Desember 2020, tautan http://jsju.org/index.php/journal/article/view/769/763. Jurnal tersebut merupakan jurnal palsu karena membajak jurnal aslinya, yaitu Xinan Jiaotong Daxue Xuebao/Journal of Southwest Jiaotong University, http://journal16.magtechjournal.com/Jweb_xnjd/EN/volumn/current.shtml. Bealist secara tegas menyatakan http://jsju.org sebagai hijacking journal (lihat https://beallslist.net/hijacked-journals/).

3. Tempo memuat isi berita yang sama dengan judul yang berbeda. Berita tersebut muncul pada artikel “Adu Balap Jurnal Predator” dan artikel “Bagaimana Dosen dan Kampus Memanfaatkan Jurnal Predator untuk Menaikkan Peringkat?” dengan subjudul ”Karya Ilmiah Dosen di Universitas Airlangga dimuat di Jurnal Abal-abal. Dosen Unair membayar Rp 13 Juta agar karya ilmiahnya bisa dimuat di jurnal Scopus”. Tulisan ini sangat merugikan Unair karena mengandung informasi yang salah, bias, dan penghakiman oleh media (trial by the press).

Untuk artikel “Uang Lelah di Balik Anugerah”:

1. Kami menilai pemberitaan tersebut sangat tendensius dan Tempo telah melakukan trial by the press, sehingga merugikan nama baik Universitas Airlangga. Pemberitaan tersebut cenderung dibuat-dibuat karena pemberian gelar doktor kehormatan kepada Muhaimin Iskandar telah terjadi empat tahun lalu. Pada saat itu pun Tempo telah memberitakan secara obyektif, tidak setendensius seperti sekarang.

2. Pemberian gelar doctor honoris causa kepada Muhaimin Iskandar telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur. Pemberian gelar kehormatan tersebut juga telah memenuhi ketentuan dan tata cara yang berlaku di Universitas. Pemberian ini antara lain telah ditetapkan tim promotor dan penilaian karya akademis dari yang bersangkutan serta pertimbangan dari senat akademik. Yang bersangkutan juga tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

3. Adapun mengenai uang lelah yang dituliskan Tempo, pihak universitas sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak terkait dengan pemberian gelar doktor kehormatan tersebut. Universitas telah memiliki anggaran tersendiri untuk berbagai kegiatan, termasuk kegiatan seperti ini, sehingga menjaga independensi dalam pemberian gelar kehormatan.


Martha Kurnia Kusumawardani
Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Unair

Terima kasih atas tanggapan Anda. Terkait dengan artikel “Adu Balap Jurnal Predator”, kami mendapatkan pengakuan dari pihak Universitas Airlangga, Sri Endah Kinasih, yang membayar Rp 13 juta agar makalahnya bisa dimuat di jurnal Scopus. Terkait dengan wawancara dengan Wakil Rektor Bidang Internasionalisasi, Digitalisasi, dan Informasi Unair Muhammad Miftahussurur tidak ada pernyataan wartawan Tempo bahwa wawancara itu hanya diskusi. Adapun informasi dalam artikel “Uang Lelah di Balik Anugerah” kami dapatkan dari sejumlah dosen, guru besar, politikus Partai Kebangkitan Bangsa, dan dosen hubungan internasional, Mochamad Yunus, yang mengikuti diskusi dengan Muhaimin Iskandar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus