Bahan bangunan beton ringan yang dinamakan ''Bermis'' hasil formulasi Presiden Soeharto, mendapat hak paten sederhana. Surat paten itu diantar oleh Menteri Kehakiman Ismail Saleh kepada Presiden Soeharto di kediamannya Jalan Cendana, Selasa tiga pekan lalu. Ismail Saleh menyebutkan, Pak Harto, diam-diam, sejak tahun 1972 telah membantu pemerintah dalam program sandang dan pangan. Melalui penelitian di Sukabumi terhadap bahan baku untuk bangunan, ditemukan bermis. Bahan itu, setelah melalui eksperimen campuran, menghasilkan bahan bangunan yang ringan, murah, dan kuat. Saat penelitian, Indonesia belum memiliki UU Hak Paten. Namun, setelah ada UU Paten pada tahun 1989, Pak Harto melalui kuasanya mengajukan penemuannya kepada Dirjen Hak Cipta Paten dan Merek. Setelah diadakan penelitian saksama terhadap hasil teknologi itu disimpulkan bahwa penemuan itu bisa dipertanggungjawabkan untuk diberikan hak paten, yakni dalam bentuk paten sederhana. Ismail Saleh menjelaskan, beton bermis telah digunakan sebagai lantai, tembok, genteng, dan beberapa bagian atap. Bangunan yang sudah membuktikan kemampuan bermis adalah rumah pengawal Presiden, rumah susun di Seskoad, dan rumah sakit Yayasan Harapan Kita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini