Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ada dua pengumuman penting berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia pascajajak pendapat di Timor Timur yang disampaikan pada 31 Januari lalu. Yang pertama, penyampaian kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM, termasuk daftar 32 nama perwira TNI/Polri, pejabat sipil, dan anggota milisi yang dinilai terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Tim-Tim. Dan kedua, laporan CIET (Commission of Inquiry on East Timor) yang merekomendasikan pengadilan internasional bagi kasus Tim-Tim. Presiden Abdurrahman Wahid tidak setuju jika para pelanggar hak asasi di Tim-Tim ini dibawa ke mahkamah internasional. Sebab, Indonesia bisa menyelesaikan sendiri masalah yang melibatkan pejabat militer dan sipil ini. Namun, pihak-pihak yang meragukan sistem peradilan di Indonesia berpendapat sebaliknya. Mereka mengkhawatirkan proses peradilan yang akan digelar hanya sebuah ”sandiwara” murahan yang akan semakin menjatuhkan nama Indonesia di mata internasional. Ketika masalah perlu-tidaknya para jenderal yang melanggar hak asasi di Tim-Tim diadili di mahkamah internasional diangkat dalam jajak pendapat TEMPO Interaktif, 594 pengakses (53,3 persen) berpendapat mereka harus diadili di mahkamah internasional, 492 pengakses (44,1 persen) berpendapat cukup diadili di peradilan dalam negeri, sedangkan sisanya (2,6 persen) mengaku tidak tahu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo