Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, perlukah calon independen dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2007? (6-13 Juni 2007) | ||
Ya | ||
85,84% | 382 | |
Tidak | ||
12.13% | 54 | |
Tidak tahu | ||
2.02% | 9 | |
Total | 100% | 445 |
Perjuangan untuk mengegolkan calon independen (nonpartai) dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun ini kandas. Hingga tenggat pendaftaran calon gubernur, Kamis, 7 Juni, pukul 24.00 WIB, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan untuk mengubah Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang tidak memberikan ruang bagi calon independen.
”Saya tidak bisa mendaftar lagi,” kata Sarwono Kusumaatmadja, calon gubernur, saat mengikuti sidang uji materi UU Pemerintahan Daerah di Mahkamah Konstitusi, Kamis dua pekan lalu. ”Apalagi saya memilih jalur independen.”
Hari itu Mahkamah Konstitusi menggelar rapat pleno pertama uji materi terhadap UU Pemerintahan Daerah yang diajukan Lalu Ranggalawe, anggota DPRD Lombok Tengah, yang gagal menjadi calon pemimpin daerah independen karena undang-undang tersebut mengharuskan calon diajukan oleh sedikitnya 15 persen kursi DPRD. Menurut dia, ini bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak warga negara untuk dicalonkan.
Dalam sidang itu, sejumlah saksi ahli diminta berbicara, di antaranya pakar hukum tata negara Harun Alrasyid. ”Harus diakomodasi adanya calon independen dalam pilkada,” ujarnya. Lagi pula, kata Harun, Pasal 28-D UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal yang sama dikatakan saksi pakar lainnya, Syamsuddin Haris, dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan sidang 7 Juni baru pleno pertama. Biasanya uji materi membutuhkan tiga kali pleno dan paling cepat keputusan diambil akhir bulan. Namun, apa pun keputusannya, itu tak akan mempengaruhi pencalonan Gubernur Jakarta karena tenggatnya jatuh pada Kamis, 7 Juni.
Seorang responden Tempo Interaktif di Jakarta, Hasanudin, termasuk yang menilai perlunya calon independen dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2007. ”Jalur independen dapat mengurangi ambisi berpartai yang ujung-ujungnya hanya mencari kekuasaan,” ujarnya.
Sedangkan B. Simarmata di Depok berpendapat sebaliknya. ”Untuk saat ini belum diperlukan calon independen karena, kalau sampai terpilih, bakal mengalami kesulitan di DPRD. Setiap kebijakannya akan sulit dilaksanakan karena diganggu oleh parpol yang bukan pendukungnya,” ujarnya. Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan mayoritas responden sependapat dengan Hasanudin.
Indikator Pekan Ini: Dua kandidat Gubernur DKI Jakarta siap bertarung dalam pemilihan kepala daerah pada Agustus nanti. Mereka adalah pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar dan pasangan Fauzi Bowo-Prijanto. Adang berjanji akan mengurangi angka pengangguran, menggratiskan tempat tidur di kelas III rumah sakit, menggratiskan pendidikan hingga sekolah menengah atas, serta mengoptimalkan jalur kereta yang sudah ada. Sedangkan Fauzi berjanji akan mengurangi angka pengangguran, menggratiskan pengobatan di tiap puskesmas, menggratiskan pendidikan hingga sekolah menengah atas, dan meneruskan proyek monorel. Yakinkah Anda, dua calon Gubernur DKI Jakarta akan membawa perbaikan bagi Ibu Kota? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo