Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INI bisa menjadi pelajaran untuk mereka yang baru diterima sebagai pekerja. Bacalah detail perjanjian yang disodorkan perusahaan. Jika tidak, bukan mustahil urusan seperti ini berujung ke meja hijau. Setidaknya demikianlah nasib yang menimpa Rachmat Hendarto, 35 tahun, dan Andreas Tan Giok San, 34 tahun. Sejak Senin pekan lalu, dua karyawan PT Bumi Tangerang Mesindotama, Tangerang, itu diadili di Pengadilan Negeri Bandung. ”Mereka melanggar Undang-Undang Rahasia Dagang,” kata jaksa Ahmad Nurhidayat.
PT General-lah—perusahaan tempat mereka bekerja dulu—yang memperkarakan keduanya ke pengadilan. General, perusahaan pengolah biji cokelat yang berlokasi di daerah Dayeuh Kolot, Bandung, menuduh dua karyawannya itu melanggar perjanjian yang pernah disepakati. General adalah anak cabang perusahaan Petra Food Limited, yang berpusat di Singapura.
Andreas bekerja di General sejak November 1995, sedangkan Rachmat sejak April 1997. Di perusahaan cokelat itu, Andreas menjabat roaster engineer, petugas yang memastikan semua proses produksi sudah dilakukan sesuai dengan standar. Adapun Rachmat menjabat process engineer, yang tugasnya antara lain mengawasi jalannya produksi.
Setelah sekitar delapan tahun bekerja di perusahaan itu, Rachmat memutuskan berhenti. ”Karier dan gaji saya sulit naik,” kata pria kelahiran Bandung ini. Menurut Rachmat, keluhannya itu sudah dia sampaikan ke manajemen, tapi tak ditanggapi. ”Di sini banyak pekerja yang sudah memasuki masa pensiun tapi tetap dipekerjakan,” ujarnya. Pada Juni 2005, Rachmat berhenti dari General.
Tiga bulan kemudian, langkah yang sama diikuti Andreas. ”Di perusahaan ini, saya mirip ban serep, kerap dipindahkan ke sana-kemari tanpa penjelasan,” ujarnya. Seperti Rachmat, sekitar tiga bulan setelah keluar dari General, Andreas pindah ke PT Bumi Tangerang. Bisnis perusahaan yang berlokasi di Cibodas, Tangerang, Banten, ini mirip perusahaan mereka sebelumnya: bergerak di industri pengolahan biji cokelat.
Nah, di sinilah pangkal urusan ke meja hijau dimulai. Begitu General mengetahui dua bekas karyawannya hengkang ke pabrik pengolahan cokelat itu, General menuduh Rachmat dan Andreas membocorkan rahasia perusahaan. Mereka juga dinilai tak mematuhi surat pernyataan yang pernah mereka teken pada Mei 2001, saat keduanya mulai bekerja di General.
Kendati hanya selembar, surat itu berisi sejumlah ”harga mati” yang tak boleh mereka langgar. Di antaranya setia dan jujur terhadap perusahaan serta memegang teguh rahasia perusahaan. Surat pernyataan yang dibuat di atas meterai Rp 6.000 itu juga merinci apa saja yang tak boleh dibocorkan. Misalnya pembuatan segala macam produk perusahaan, pengetahuan perusahaan dalam teknologi, serta pembukuan dan perencanaan anggaran.
Di surat itu ada pula ketentuan lain yang mengikat keduanya. Selama dua tahun setelah keluar dari General, mereka tidak akan bekerja pada perusahaan pesaing. Bagaimana kalau semua itu dilanggar? Ada ”klausul pengancam” di surat pernyataan itu: mereka bersedia dituntut ke pengadilan.
Begitu General ”memergoki” dua bekas karyawannya bekerja di PT Bumi Tangerang, yang dianggapnya sebagai perusahaan pesaing, Februari silam General mengirim surat peringatan kepada Rachmat dan Andreas. Dua pekan kemudian, surat yang sama dikirim lagi. Tak ada tanggapan, General lantas membawa kasus ini ke polisi. General menyatakan Andreas dan Rachmat membocorkan rahasia dagangnya dan mengingkari pernyataan yang pernah dibuat. Polisi segera memeriksa keduanya dan pekan lalu perkara ini pun bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepada Tempo, Direktur PT General Herawan Sutisna menolak jika pihaknya disebut melaporkan kedua karyawannya membocorkan rahasia dagang General. ”Yang saya laporkan, mereka melanggar perjanjian kerja,” katanya. Kendati demikian, Herawan mengakui, kemungkinan dua bekas karyawannya membocorkan rahasia dagang kepada pesaingnya besar sekali. ”Kalau sudah bekerja di perusahaan kompetitor, semua bisa terjadi,” kata Herawan.
Rachmat dan Andreas membenarkan adanya perjanjian itu. ”Kami menandatangani surat pernyataan itu karena butuh pekerjaan,” kata Rachmat. Soal detail isinya, keduanya mengaku tak memperhatikan. ”Saya tak menyangka jika berujung seperti ini,” kata Rachmat.
Walau Herawan menyatakan tak menuduh kedua karyawannya membocorkan rahasia dagang, faktanya, dalam sidang, jaksa Ahmad Nurhidayat menjerat Rachmat dan Andreas dengan Undang-Undang Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2001). Jaksa menilai mereka melanggar pasal 30, yang melarang pembocoran rahasia dagang yang meliputi proses, pengolahan, pemasaran, dan teknologi yang bernilai bisnis. ”Ancaman hukuman pelanggar pasal ini dua tahun penjara,” kata Ahmad.
Pengacara Rachmat dan Andreas, Mahidin Jaya, ”melawan” dakwaan Ahmad. Menurut Mahidin, klausul yang melarang seseorang bekerja di perusahaan sejenis selama dua tahun merupakan pelanggaran hak asasi manusia. ”Undang-Undang Dasar memberikan hak bagi warga negara untuk mencari pekerjaan yang layak,” katanya.
Bagi Mahidin, selembar surat pernyataan yang diteken kedua kliennya tak memiliki implikasi pidana. ”Jika klien kami dianggap tidak melaksanakannya, dia melakukan wanprestasi, ini wilayah perdata,” kata Mahidin. Menurut Mahidin, perjanjian antara kliennya dan PT General berbeda dengan kesepakatan kerja bersama. ”Setelah keluar, mereka tidak terikat lagi,” katanya.
Mahidin yakin Rachmat dan Andreas juga tidak membocorkan rahasia perusahaan General. Meski PT General dan PT Bumi sama-sama memakai mesin Barth dari Jerman dalam pengolahan cokelat, kata Mahidin, tipenya berbeda. Formula pembuatan bubuk cokelat di General tidak dapat diterapkan di mesin Bumi. Direktur PT Bumi Willy Sucipto, ujar Mahidin, dalam sidang juga sudah menyatakan tak ada perubahan apa pun dalam produksi cokelatnya setelah Rachmat dan Andreas bergabung. ”Dalam sidang juga tak ada saksi yang bisa membuktikan terjadinya pelanggaran terhadap rahasia perusahaan,” katanya.
Tapi jaksa Ahmad Nurhidayat tetap berkukuh ada pelanggaran rahasia dagang dalam soal ini. Ahmad memakai ”senjata” delik formil untuk menyatakan adanya perbuatan itu. ”Delik formil tak perlu menunggu akibat dari perbuatannya,” ujarnya. ”Ketika keduanya melanggar perjanjian, sudah terjadi tindak pidana yang mengarah ke pembocoran rahasia dagang,” kata Ahmad.
Abdul Manan, I G.G. Maha Adi, Rinny Srihartini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo