Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Jokowi Tak Berdaya KPK Dipereteli

2 Maret 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo.co

Apakah Jokowi mampu menghentikan kriminalisasi terhadap KPK?
Ya
38,8% 1.410
Tidak
58,4% 2.117
Tidak Tahu
2,8% 100
Total (100%) 3.627

KETEGASAN Presiden Joko Widodo diuji. Ketika satu per satu petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan ke polisi, Jokowi memilih menonaktifkan dua di antara empat pemimpin yang telah berstatus tersangka. Mereka adalah Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto. Presiden RI ketujuh ini kemudian mengangkat pelaksana tugas pemimpin KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Prabowo.

Publik memaknai keputusan tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap kriminalisasi pemimpin KPK. Dalam jajak pendapat Tempo.co, sebanyak 2.117 dari 3.627 responden atau 58,4 persen menilai Jokowi tak mampu menghentikan adu kepentingan segelintir orang di kepolisian terhadap lembaga antirasuah. Namun masih ada 1.410 orang (38,8 persen) yang meyakini Jokowi dapat membuat kemelut dua institusi penegak hukum ini reda. Sisanya, 100 responden (2,8 persen), memilih tidak tahu.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menyesalkan sikap Presiden Jokowi yang tak serius menghentikan upaya kriminalisasi KPK. "Seharusnya Jokowi mencontoh presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono," kata Ade. Saat konflik antara KPK dan Kepolisian RI atau "cicak versus buaya" terjadi, Presiden Yudhoyono memerintahkan polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah-pemimpin KPK yang saat itu ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Bisa dipahami bila publik berharap Jokowi berani menghentikan kasus yang melilit para petinggi KPK. Setidaknya ada tiga alasan yang mendukung kecurigaan bahwa perkara yang disorotkan ke Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja mengada-ada. Pertama, kasus muncul setelah KPK menetapkan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.

Kedua, menilik latar belakang para pelapor, sulit dimungkiri beberapa dari mereka bermasalah. Ambil contoh Sugianto, pelapor Bambang. Nama Sugianto mencuat dalam kasus penyiksaan investigator lingkungan hidup. Dalam wawancara dengan Tempo pada 2002, Sugianto tak membantah tudingan itu. "Sudah untung mereka tidak kami bunuh," ujarnya. Ada pula pelapor Zulkarnain, Fathorrasjid, yang pernah divonis enam tahun penjara karena korupsi dana hibah di Jawa Timur. Alasan ketiga, kasus yang dilaporkan sudah lama terjadi dan beberapa di antaranya telah selesai saat mereka mendaftar sebagai calon pemimpin KPK.

Ikuti Polling Indikator di www.yahoo.co.id

Indikator Pekan Ini

Apakah Anda yakin polisi dapat menangkap para pelaku begal? www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus