Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

2 Maret 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab Kementerian Hukum dan HAM

KAMI ingin menyampaikan hak jawab terhadap Opini di majalah Tempo edisi 23-Februari-1 Maret 2015 dengan judul "Terbitkan Izin, Amankan Laut". Salah satu paragraf di tulisan itu menyatakan: "…petugas Imigrasi yang meloloskan perizinan dengan sogokan lima kali lipat, dari Rp 25 juta menjadi Rp 125 juta."

Tanggapan kami sebagai berikut. Pertama, Direktorat Jenderal Imigrasi sama sekali tidak berkaitan dan tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan kesahihan identitas kapal serta memberikan izin operasi terhadap kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Kedua, pada prinsipnya, obyek tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi adalah terhadap orang asing, bukan terhadap kapalnya. Kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap nakhoda dan awak alat angkut (kapal) asing adalah memberikan cap tanda masuk sebagai tanda bahwa orang asing bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia. Direktorat juga memberikan izin tinggal terbatas perairan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Ketiga, untuk mendukung program pemerintah, yaitu penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan menghentikan sementara pelaksanaan pelayanan pemberian/perpanjangan izin tinggal bagi anak buah kapal asing dari kapal perikanan.

Heriyanto, SE, SH, MSi
Atas nama Sekretaris Direktorat Jenderal
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha

Jawaban:
Pencantuman petugas Imigrasi dalam tulisan Opini tersebut adalah keliru. Teks yang seharusnya adalah "seorang petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut". Mohon maaf untuk kesalahan tulis serta terima kasih buat koreksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jawaban ini sekaligus berlaku sebagai ralat redaksi.


Koreksi untuk Tempo

SAYA membaca sebuah artikel di majalah Tempo edisi 9-15 Februari 2015 di halaman 46. Dalam artikel tersebut ditulis nama Inspektur Jenderal Dwi Prayitno, sedangkan di fotonya, di name tag, tertulis Dwi Priyatno. Mohon penjelasan.

Teguh Prayitno
Muara Wahau, Kutai Timur
082153170949

Jawaban:
Kami mohon maaf atas kesalahan pencantuman nama yang seharusnya Dwi Priyatno, tapi tertulis Dwi Prayitno. Terima kasih atas koreksinya.


Mana Tanggung Jawab Telkomsel?

PADA Minggu, 16 Februari 2015, saya mengisi ulang pulsa Telkomsel sebesar Rp 100 ribu. Namun hal yang mengesalkan menimpa saya karena proses aktivasi paket Telkomsel Flash Ultima tidak kunjung berhasil, sementara data services langsung menyala tanpa disertai pemberitahuan sehingga pulsa saya tersedot habis hingga nol rupiah. Saya isi ulang Rp 200 ribu, dalam waktu dua jam pulsa pun terkuras Rp 30 ribu.

Dua kali saya menghubungi layanan pelanggan di nomor 188, tapi tidak ada bantuan karena-kata operator-"sistem aktivasi kami sedang rusak". Saat saya tanya kapan sistem akan pulih juga tidak bisa dipastikan. Akhirnya operator mengajukan solusi konyol, yaitu meminta saya mematikan data services agar pulsa tidak tersedot terus-menerus.

Seorang rekan saya juga mengalami nasib nahas serupa, sehingga kini ia memutuskan tidak lagi menggunakan Telkomsel. Saya meminta pertanggungjawaban Telkomsel atas pulsa Rp 130 ribu saya yang hilang sia-sia akibat sistem Telkomsel sendiri yang tidak bisa diandalkan.

Reza Indragiri Amriel
0821-xxxx-xxx8
[email protected]


Tempo Memang Oye

Salut untuk Tempo yang memang sungguh tajam, akurat, berani, dan punya nyali. Salah satu buktinya ada di majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2015, halaman 44-46, di tulisan berjudul "Sinyal dari Solo". Tempo yakin sekali Presiden Joko Widodo akan membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Begitu juga soal siapa calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diajukan, Tempo memberi sinyal yang sangat kuat kepada pembacanya. Begitu salah satu tokoh partai politik, Selasa malam, 17 Februari 2015, mengunjungi Istana, jelaslah siapa calon yang akan diajukan Jokowi. Dan benarlah, pada Rabu siang, 18 Februari 2015, Presiden mengajukan calon Kepala Polri lain, bukan Budi Gunawan.

Bravo untuk Tempo yang selalu membela kebenaran dan keadilan. Semoga Tempo tidak terkena kriminalisasi berikutnya di negara yang sedang sakit stadium IV ini.

Y. Chris Purba
Pembaca Tempo sejak 1980-an
Kebayoran Baru, Jakarta
[email protected]


Antara Tiongkok dan Cina

Terima kasih atas pemuatan kolom saya yang berjudul "Cina Tidak Terlibat G-30-S" di majalah Tempo edisi 23-29 Februari 2015. Dalam susulan pengiriman kolom tersebut, saya tulis bahwa narasi tentang Jepang pada tulisan itu bersumber dari Aiko Kurasawa, tapi sayang tidak tercantum dalam majalah.

Saya menggunakan istilah Tiongkok sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Maret 2014, yang mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Surat edaran tersebut pada pokoknya menggunakan istilah Tjina sebagai pengganti istilah Tionghoa/Tiongkok. Istilah Cina tersebut dinilai telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial warga bangsa Indonesia dari keturunan Tionghoa.

Keputusan presiden itu berlaku dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam bidang pendidikan. Masalahnya, apakah pers wajib mengikuti ketentuan itu atau tidak? Saya dapat memaklumi perubahan istilah Tiongkok tersebut dengan Cina oleh redaksi Tempo dengan pemikiran bahwa saya menulis tentang peristiwa sejarah yang terjadi setengah abad silam ketika justru saat itu istilah Cina memang sengaja diinstruksikan pemakaiannya oleh pemerintah Indonesia dengan konotasi tertentu.

Asvi Warman Adam
Shugakuin International House, Kyoto


Apartemen Kintamani Bikin Banjir

Kami warga Jalan Canadianti, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mengeluhkan keberadaan Apartemen Kintamani. Sebab, sejak apartemen tersebut berdiri, wilayah kami selalu kebanjiran setiap musim hujan tiba. Kini di sebelah rumah kami terdapat bangunan tembok tinggi sehingga setiap musim hujan menjadi seperti akuarium atau genangan air yang dalam.

Kami mempertanyakan perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Apartemen Kintamani kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, kami sebagai warga di dekat apartemen tersebut tidak pernah menandatangani persetujuan apalagi mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait ataupun dari pengelola proyek Apartemen Kintamani. Mohon pihak terkait dapat memberikan solusi yang terbaik bagi kami, korban Apartemen Kintamani.

M. Ridho Umar
Warga Pela Mampang, Mampang Prapatan
Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus