Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Kasus Uang Tommy Tak Akan Diusut

2 April 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yakinkah Anda kasus penggunaan rekening pemerintah untuk menampung uang Tommy Soeharto dari BNP Paribas diusut tuntas?
(21-28 Maret 2007)
Ya
12,72%81
Tidak
83,83%534
Tidak tahu
3,45%22
Total100%637

Pesimisme masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi kian kuat. Paling tidak, itulah yang tergambar dalam jajak pendapat Tempo Interaktif pekan lalu. Lebih dari 80 persen responden menjawab ”tidak” ketika ditanya apakah mereka yakin kasus penggunaan rekening pemerintah untuk menampung uang Tommy Soeharto dari BNP Paribas akan diusut tuntas.

Seorang responden Tempo Interaktif di Malang, Irfan, termasuk yang tidak yakin kasus itu akan diusut tuntas. ”Apa pun kasusnya, kalau sudah menyangkut orang-orang Cendana, tidak akan pernah selesai. Diusut saja tidak, apalagi dihukum,” ujarnya gemas.

Sejauh ini, pemerintah belum melakukan apa-apa berkaitan dengan penggunaan rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di BNI Cabang Tebet, Jakarta Selatan, untuk menampung duit Tommy senilai hampir US$ 12 juta (lebih dari Rp 100 miliar). Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung tindakan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin membantu mencairkan duit Tommy tersebut.

Pada saat itu, kata Kalla, Tommy tidak terlibat perkara korupsi. ”Pertanyaannya adalah apakah uang itu haram atau tidak. Sudah ada surat keterangan bahwa pada saat itu tiga orang pengusaha itu tidak ada yang terlibat pidana korupsi,” ujarnya. Karena itu, Kalla meminta pencairan duit Tommy tidak dicurigai. Dia berharap masuknya uang Tommy ke Indonesia baik untuk investasi.

Padahal, sejumlah pihak tegas mengatakan bahwa penggunaan rekening itu nyata-nyata melanggar sejumlah aturan. Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis, misalnya, mengatakan bahwa penggunaan rekening pemerintah itu merupakan pelanggaran berat atas UU Keuangan Negara. ”Ini harus dibereskan agar transaksi yang berbau pencucian uang seperti ini tak terjadi di masa mendatang,” ujarnya.

Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mengecam keras pernyataan Kalla. Menurut dia, pembelaannya terhadap Hamid mendahului proses hukum. ”Itu membahayakan karena proses hukum di kejaksaan dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) bisa terhambat,” katanya.

Karena itu, menurut anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Baharuddin Aritonang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mestinya memanggil Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai penjelasan soal itu.

Indikator Pekan Ini: Indonesia mendukung Resolusi 1747 Dewan Keamanan PBB tentang sanksi pengayaan nuklir Iran. Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda mengatakan, Indonesia mendukung resolusi setelah Iran menolak berunding dan memutuskan kerja sama dengan Badan Nuklir Internasional (IAEA).

Dukungan itu ditanggapi 101 anggota DPR dengan meneken surat pengajuan hak interpelasi atas sikap pemerintah itu. Menurut Anggota DPR, Sidharto Danusubroto, pemerintah mestinya konsisten mendukung pengayaan uranium Iran dalam rangka damai. Apalagi, kata dia, PBB belum menemukan bukti pengayaan uranium tersebut untuk persenjataan. ”DPR kecewa dengan sikap itu,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Setujukah Anda pada sikap pemerintah mendukung resolusi Dewan Keamanan PBB terhadap Iran? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus