Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO Edisi 18-24 Oktober 1999, halaman 27, menurunkan berita Salam Tempel dari Tim Sukses. Antara lain dilaporkan kegagalan Habibie membujuk Tim Sembilan PKB supaya mendukung Habibie, karena Gus Dur buta, dengan imbalan Rp 250 miliar. Tempo melaporkan, kejadian itu berlangsung di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Rabu awal Oktober 1999. Laporan itu disusul kutipan sebagai berikut. Meski enggan menunjuk hidung, deklarator PKB Abdurrahman Wahid membenarkan upaya suap itu. ”Saya tidak akan bilang siapa dan di mana tempatnya. Yang penting, saya tahu itu ada,” katanya menegaskan (cetak miring dari saya).
Peletakan kalimat ”Abdurahman Wahid membenarkan upaya suap itu” lantas tampak sebagai konfirmasi H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atas berita dalam alinea sebelumnya. Kepada wartawan TEMPO yang waktu itu mewawancarai, Gus Dur tidak menyebut secara khusus kejadian dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya suap dimaksud. Teknik pemuatan komentar Gus Dur oleh TEMPO telah menempatkan Gus Dur menuduh B.J. Habibie melakukan suap, melalui Timmy Habibie, dalam proses pemilihan presiden dalam Sidang Umum MPR 1999. Sedangkan Gus Dur tidak menyebutkan bukti berkaitan dengan laporan TEMPO tentang money politics tersebut dan tidak tahu-menahu dengan peristiwa di atas.
Pemuatan berita TEMPO (18-24 Oktober 1999) itu juga sengaja dilakukan di tengah proses pemilihan presiden dalam Sidang Umum MPR yang dijadwalkan berakhir tanggal 21 Oktober 1999. Pilihan waktu pemberitaan tersebut mengandung tendensi politik Yang sangat merugikan Gus Dur, yang sudah diumumkan secara resmi oleh Fraksi Reformasi MPR sebagai calon presiden dalam Sidang Umum MPR 1999, yaitu memberikan ”konfirmasi tanpa bukti” atas laporan TEMPO.
Berdasarkan pertimbangan di atas, kami memperingatkan agar TEMPO:
- Segera menarik TEMPO edisi tersebut dari peredaran dan memperbaiki isi pemberitaannya yang menyangkut Gus Dur, selambat-lambatnya hari Selasa, 19 Oktober 1999, pukul 08.00 WIB.
- Meminta maaf secara tertulis atas pemberitaan yang merugikan tersebut di atas.
- Tidak lagi (secara politis) bersikap tendensius dalam pemberitaan tentang diri H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Selain itu, pihak kami sedang mempelajari kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pemberitaan tersebut di atas, sekurang-kurangnya sebesar Rp 100 miliar.
MOHAMMAD FAJRUL FALAAKH, S.H.,
M.A., M.SC.
Ketua Tanfidziyah PBNU/Koordinator Tim Hukum H. Abdurrahman Wahid
Untuk menyelesaikan kasus ini, kami telah melakukan tabayun dan menjelaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat buruk TEMPO ketika menurunkan artikel tersebut. Kelalaian kami adalah dalam hal tidak peka terhadap kemungkinan dampak politis tulisan tersebut kepada H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kami mohon maaf atas kekurangpekaan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan Gus Dur untuk memahami hal ini dan atas kritik-kritiknya terhadap TEMPO–Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo