Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SURAT keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri yang diteken pada awal Februari lalu mewajibkan setiap kepala daerah mencabut aturan tentang pemakaian seragam serta atribut keagamaan di sekolah. Keputusan itu dibuat setelah terdapat sekolah menengah kejuruan negeri di Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan semua siswa, termasuk nonmuslim, mengenakan jilbab di sekolah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo