Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Klarifikasi ICEL tentang Sampah Plastik

Klarifikasi ICEL dan Unnes tentang predator gelar kehormatan.

20 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klarifikasi ICEL

DALAM Tempo edisi 8-14 Agustus 2022, di artikel “Menanti Pengurangan Sampah Plastik dari Hulu” terdapat kutipan langsung ataupun tidak langsung dari pernyataan saya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Anggota aliansi yang lain, Fajri Fadhillah dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mengatakan aturan peta jalan yang dibuat KLHK masih menyisakan banyak celah. Salah satunya peraturan ini tidak bersifat mandatory atau wajib. “Ini masih bersifat voluntary atau sukarela. Tak ada paksaan yang mengikat industri untuk segera merancang peta jalan pengurangan sampahnya dengan serius,” ujarnya. “Juga tak ada sanksi yang diterapkan dan tidak jelas berapa produksi kemasan plastik yang akan diturunkan produsen karena tak ada transparansi.”

2. Menurut Fajri, opsi-opsi ini menjadi tantangan tersendiri bagi upaya pengurangan sampah plastik. “Dalam implementasinya baru mengatasi limbah yang di hilir, belum mengatasi dari hulu,” katanya. Padahal, dia menambahkan, aturan ini adalah bentuk konkret pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam penjelasan undang-undang itu disebutkan ihwal pengurangan limbah sejak dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah. “Namun ini berjalan sangat lambat dan belum ada upaya serius untuk ke sana,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

3. Adapun menurut Fajri, resolusi yang dikeluarkan Majelis Lingkungan PBB tersebut tak bisa serta-merta dilaksanakan dengan membuat aturan baru. Ia mengatakan Indonesia hanya perlu sedikit tegas melaksanakan seperangkat aturan yang telah ada, seperti Undang-Undang Pengelolaan Sampah. “Ketatkan saja aturan yang ada seperti peta jalan ini dengan meningkatkan transparansinya sehingga publik dapat ikut mengawasi.”

Melalui surat ini saya ingin mengajukan koreksi menjadi:

1. ICEL mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah mengeluarkan peraturan tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Untuk memperkuat efektivitas, aturan ini perlu diperkuat. Salah satu caranya adalah memastikan transparansi peta jalan serta memberikan sanksi kepada produsen yang tidak menyerahkan dan mengimplementasikan rencana pengurangan sampah.

2. Produsen perlu serius mengimplementasikan peraturan tentang pengurangan sampah oleh produsen ini. Saat ini masih ditemukan produsen yang tidak patuh terhadap aturan itu sehingga memperlambat implementasi peraturan tersebut. 

Fajri Fadhillah
Peneliti Indonesian Center for Environmental Law

Narasi yang tertulis dalam artikel tersebut sudah sesuai dengan materi wawancara.


Klarifikasi Unnes

KAMI dari Universitas Negeri Semarang atau Unnes memberikan hak jawab untuk menanggapi pemberitaan dalam Tempo edisi 15-21 Agustus 2022 berjudul “Predator di Gelar Kehormatan”.

1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi menyebutkan profesor kehormatan adalah jenjang jabatan akademik pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada kalangan nonakademik dengan kompetensi luar biasa.

2. Dr Zainudin Amali, SE, MSi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga berkontribusi besar terhadap kemajuan olahraga dengan membuat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Desain itu memberikan arah yang jelas terhadap pembinaan olahraga nasional untuk mewujudkan prestasi secara berkelanjutan. DBON juga mendorong keterlibatan dan kolaborasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, lembaga tingkat pusat, pemerintah daerah, serta sentra-sentra pembinaan untuk mengoptimalkan pembinaan dan pengembangan olahraga. Unnes adalah salah satu sentra pembinaan olahraga di Jawa Tengah yang merasakan dampak positif DBON.

3. Unnes melalui Komisi Profesor telah memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap usulan Zainudin Amali. Hasil penilaian Komisi Profesor, bahwa Zainudin Amali layak mendapat gelar profesor kehormatan, telah disampaikan dalam rapat pleno senat.

4. Keberadaan Komisi Profesor yang dipertanyakan dalam artikel tersebut diatur dalam Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Senat Universitas Negeri Semarang. Salah satu tugas Komisi Profesor, yang beranggotakan para profesor yang menjadi anggota senat, adalah memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap usulan profesor, doktor kehormatan, dan profesor kehormatan.

5. Zainudin Amali juga berkontribusi dalam dunia akademik dengan mengajar di Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes. Ia memberikan gambaran kepada mahasiswa tentang persoalan industri olahraga di Indonesia. Ia pun beberapa kali menjadi penguji eksternal dalam ujian S-2 dan S-3 di Pascasarjana Unnes sejak semester genap tahun akademik 2020/2021.

6. Klaim bahwa artikel ilmiah yang berjudul "Evaluation on the Physical Condition of Football Extracurricular Participants before and during the Covid-19 Pandemic" diterbitkan oleh publisher predator adalah salah. International Journal Human Movement and Sports Sciences adalah jurnal terindeks Scopus Q3. Sejumlah ahli mengkritik pendapat Jeffrey Beall tentang daftar jurnal predator karena hanya berdasarkan situs penerbit tanpa berdiskusi dan menyebabkan kesimpulannya bias, salah, atau prematur. International Journal of Human Movement and Sports Sciences yang sudah terindeks Scopus tentu telah memenuhi kriteria yang disyaratkan Scopus.

Zaenal Abidin, SSi, MCs, PhD
Kepala Unit Pelaksana Teknis Hubungan Masyarakat Universitas Negeri Semarang

Kami telah memuat informasi serupa dari Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes Tandiyo Rahayu serta Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali. Informasi tentang Komisi Profesor yang diragukan keberadaannya didasari wawancara dengan guru besar Fakultas Teknik, Saratri Wilonoyudho. Adapun informasi tentang jurnal predator didasari rekomendasi Kementerian Pendidikan.


KOREKSI

Setelah artikel "Kronologi Zonk Mantan Sahabat" terbit, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklarifikasi hubungannya dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, pada Ahad, 14 Agustus 2022, seperti terbaca dalam artikel “Kronologi Zonk Mantan Sahabat” pada edisi 14-21 Agustus 2022. "Hubungan kami sebatas pimpinan dan anak buah. Sebagai Kadiv Propam, dia memang selalu ikut Kapolri ke berbagai tempat, termasuk dengan Kapolri Idham Azis," katanya. Ferdy Sambo menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 16 November 2020, dua bulan sebelum Listyo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus