Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kami sangat berkeberatan atas beberapa keterangan/pernyataan yang dimuat dalam berita tersebut karena tidak benar, tidak akurat, tidak disertai fakta hukum, dan tanpa proses klarifikasi sehingga berita itu dapat menimbulkan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat umum dan merugikan nama seseorang/individu.
2. Dengan ini kami memberikan klarifikasi/sanggahan atas keterangan/pernyataan yang tidak benar dan tidak akurat sebagaimana disebutkan dalam poin pertama.
a. “Perusahaan Sugianto Kusuma alias Aguan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencaplok lahan.”
b. “Alex mempertanyakan asal-muasal tim Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik PT Sedayu, memperoleh pesan WhatsApp.”
c. “Isi pesan itu, menurut Alex, soal peringatan bahwa prestasi Polri bisa dirusak segelintir oknum yang berpihak kepada pengembang ‘sembilan cacing’, pelesetan dari sembilan naga, termasuk Aguan.”
3. Tidak ada perusahaan Sugianto Kusuma alias Aguan yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencaplok lahan karena Sugianto Kusuma bukan pemilik dan/atau tidak ada hubungan/kaitannya dengan PT Sedayu Sejahtera Abadi. Selain itu, Sugianto Kusuma bukanlah bagian dari golongan/kelompok “sembilan naga” dan tidak pernah melakukan intervensi hukum, sebaliknya, merupakan seseorang/pribadi yang taat hukum.
4. PT Sedayu Sejahtera Abadi merasa telah dihakimi oleh berita yang dimuat di majalah Tempo ini dengan tuduhan/fitnah yang tidak benar. Sebaliknya, pihak Alex ataupun Supardi dan Nurlela telah berhasil memanfaatkan Tempo untuk menggiring opini publik atau meraih dukungan/simpati masyarakat dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah sehingga telah mengorbankan/mencemarkan nama PT Sedayu Sejahtera Abadi, walaupun sudah terdapat klarifikasi PT Sedayu, yakni tuduhan “mencaplok lahan” tidak benar karena kami telah memiliki dan menguasai tanah berdasarkan sertifikat yang terbit pada 1997 dan justru diganggu oleh pihak Alex ataupun Supardi dan Nurlela dengan dasar/alas hak berupa girik yang bukanlah bukti kepemilikan tanah.
5. Perihal klaim tanah oleh Supardi dan Nurlela, seharusnya tidak dilakukan dengan membuat cerita yang menggiring opini sehingga menyesatkan publik/masyarakat umum atau dengan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum atau memanfaatkan media untuk mencapai tujuan mendapatkan simpati atau dukungan, tapi cukup diselesaikan melalui jalur hukum dan memberikan bukti-bukti yang sah.
Lenny M. Poluan
Divisi Legal PT Sedayu Sejahtera Abadi
Pernyataan Direktur Utama PT Sedayu Sejahtera Abadi Nono Sampono mengenai status tanah telah kami cantumkan dalam artikel tersebut. Ihwal penyebutan Sugianto Kusuma alias Aguan, kami mengutip dari narasumber serta akta perusahaan PT Sedayu Sejahtera Abadi.
Tanggapan LIPI
TERKAIT dengan artikel berjudul “Dagelan Lembaga Pengetahuan” di majalah Tempo edisi 25 Februari-3 Maret 2019, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Terkait dengan pernyataan “penutupan” Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Konservasi Biota Laut Tual, saat ini penutupan UPT di lingkungan LIPI secara formal belum diusulkan dan masih dalam pembahasan di tingkat deputi.
2. Mengenai pemberhentian empat pejabat pada akhir April 2018, LIPI mengikuti arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menindaklanjuti pemberhentian empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama LIPI tersebut guna melakukan job fit saat reorganisasi LIPI.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Pimpinan Tinggi ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan organisasi. Berdasarkan kebutuhan organisasi LIPI, empat orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diberhentikan tersebut telah ditugaskan secara penuh pada jabatan fungsional peneliti sesuai dengan jenjang dan kepakarannya. Sesuai dengan karakteristik sebagai lembaga ilmu pengetahuan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di LIPI memerlukan kompetensi spesifik kepakaran sehingga latar belakang keilmuan dan kepakaran adalah hal utama yang dipertimbangkan dalam penugasannya.
Untuk itu, penyesuaian atau penempatan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ada dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki dengan jabatan yang diduduki dilakukan melalui mekanisme uji kesesuaian (job fit).
Mila Kencana
Humas LIPI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo