Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Lagi, soal tape

11 Januari 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya ingin menanggapi pendapat pemuka Islam pada tulisan "Siapa Mabuk Karena Tape?" Kepada Dr. Muslim Ibrahim, saya sampaikan bahwa yang dipermasalahkan adalah tape yang lazim dimakan atau dijual di pasar. Bukan tape gila atau tape asam seperti yang Saudara sebutkan. Yang dibicarakan dalam konteks itu adalah tape yang sudah enak dimakan, yang proses fermentasi sudah selesai dan ditandai dengan pembentukan molekul alkohol. Secara tradisional, masyarakat tidak mengukur kadar alkoholnya, tapi hanya berpegang pada rasa dan aroma yang berdasarkan kebiasaan. Kandungan alkohollah yang menyebabkan tape tersebut enak atau digemari masyarakat. Seperti yang saya sampaikan pada tulisan saya di Panji Masyarakat, kadar alkohol tidak larut bila tape dimakan secara langsung. Seandainya terjadi pelarutan, misalnya pada es campur, terlepas rendah atau tingginya kadar alkohol, toh es tersebut masih mengandung alkohol. Maka, berlakulah hadis, "Segala sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya adalah haram". Jadi, apa yang disampaikan Muslim Ibrahim tersebut bukanlah merupakan masukan. Untuk Azhar Ahmad, tape memang tidak digunakan untuk mabuk-mabukan. Namun, di beberapa daerah Indonesia, ada masyarakat yang menggunakan air tape sebagai minuman, misalnya, pada saat kenduri. Umumnya, mereka mabuk setelah minum air tape tersebut. Nah, dalam kasus ini, tidaklah berbeda antara tape padat dan airnya, yakni sama-sama mengandung bahan yang memabukkan. Zaman dulu, "khamar" memang hanya dibuat dari anggur. Karena sumber karbohidrat lain, seperti barley, beras, dan singkong -- yang juga dapat digunakan untuk membuat minuman beralkohol -- belum dikenal pada waktu itu. Selain itu, pada waktu itu, belum dikenal istilah molekul alkohol. Sekarang ini, dengan kemajuan teknologi, sudah bisa dibuat minuman yang tidak memabukkan, dengan istilah alcohol free wine atau alcohol free beer, sehingga istilah "khamar" tidak tepat lagi digunakan untuk minuman memabukkan. Quran memang menyebut "khamar", namun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kita harus bisa menerjemahkan perintah Allah itu sebaik-baiknya sehingga mencapai sasaran yang tepat. FUADY RASYID Dept. of Food Science and Technology The Ohio State University 122 Vivian Hall, 2121 Fyffe Road Colombus, Ohio 53210 USA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus