Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Laporan penipu pencari kerja

21 Maret 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Kontak Pembaca TEMPO, 1 Februari 1992, ada kisah tentang penipuan terhadap pencari kerja oleh oknum yang menamakan dirinya "Berita Bisnis Group". Terus terang, saya salut kepada oknum tersebut yang telah berhasil menciptakan lapangan kerja baru untuk oknum itu sendiri. Sebaliknya, saya menyayangkan sikap "korban", terutama si penulis dalam Kontak Pembaca tersebut, yang tidak mengadukan penipuan itu kepada polisi agar diambil tindakan. Sebab, penipuan adalah tindak pidana kejahatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Nah, rasanya belum terlambat untuk mengadukan kasus itu kepada polisi. Karena bukan tidak mungkin oknum penipu tersebut masih dan akan tetap beroperasi bila tidak segera ditindak. Di samping itu, kepada badan-badan penerbit, terutama surat kabar, agar meminta "data yang lengkap" para pemasang iklan. Hal itu untuk mempermudah pengusutan dan pelacakan bila terjadi kasus penipuan lagi. Juga bagi pencari kerja agar waspada, jangan terpancing dengan "iming-iming" yang tak logis. R.B. SABTUHARI, S.H. Jalan Kayumanis Timur RT 008/04 Nomor 42 Utan Kayu Utara Jakarta Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus