Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Larangan pajak berganda

9 Februari 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia dikenal ada bermacam pungutan pajak oleh pemerintah: pusat, daerah tingkat I, dan daerah tingkat II. Sementara itu, belum ada undang-undang tentang pokok-pokok perpajakan yang semestinya mengatur bagaimana berlakunya sistem perpajakan dan hubungan antara satu dan yang lain. Meskipun begitu, instansi pelaksana pemungutan pajak harus memegang teguh aturan tertulis yang merupakan asas hukum pajak, bahwa pungutan pajak tidak boleh berganda obyeknya. Nah, jika pemerintah daerah sudah memungut suatu jenis pajak, pemerintah pusat tidak boleh memungut pajak atas obyek yang sama untuk pajak yang sejenis. Begitu pula sebaliknya. Siapa yang berwenang melakukan pemungutan pajak, itu tergantung pada siapa yang undang-undangnya lebih dulu berlaku, dan tidak dihapuskan dengan berlakunya undang-undang yang paling belakang. Pada pajak pembangunan I, misalnya, yang dipungut atas pembayaran jasa penginapan dan rumah makan. Pajak ini sejak 1947 sudah diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat II. Karena undang-undang baru lahir 1983, pemerintah pusat tak berwenang lagi untuk memungut pajak pertambahan nilai atas obyek yang sama. Contoh kedua, pajak tontonan dan reklame sejak masa penjajahan sudah ditetapkan bahwa pemerintah daerah tingkat II yang memungutnya. Maka, pemerintah pusat tak berwenang lagi memungutnya. Sebaiknya, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu diadakan pengaturan bersama untuk mencegah terjadinya pungutan berganda atas obyek pajak yang sama, sehingga tak merugikan wajib pajak dan masyarakat. Jika wajib pajak mengalami pungutan pajak berganda atas obyek yang sama, ia dapat mengajukan keberatannya kepada instansi yang bersangkutan. SUHARSONO HADIKUSUMO Jalan Pejuangan 2 RT 010/07 Kedoya -- Jakarta 11520

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus