Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Lagi, soal banding melalui surat

9 Februari 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam tulisan "Banding Melalui Surat" (TEMPO, 12 Januari 1991, Kontak Pembaca) Saudara H.M. Anwar Achmad mempersoalkan pernyataan banding melalui surat dan pengiriman uang lewat orang lain. Bagaimana pemecahannya? Mudah-mudahan uraian di bawah ini dapat membantu. Masalah banding atas putusan pengadilan negeri semula memang diatur dalam pasal 188 s/d 194 HIR untuk Jawa dan Madura. Sedangkan untuk luar Jawa dan Madura diatur oleh pasal 199 s/d 205 RBg. Pasal-pasal tersebut kini tak berlaku lagi. Soal itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia (Yogya) tahun 1947 No. 20 tentang "Peradilan Ulang di Jawa dan Madura". Peraturan ini sekarang berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi, ketentuan banding tak lagi diatur oleh HIR dan RBg, seperti yang disebut Saudara Anwar Achmad. Itu diatur oleh Undang-Undang No. 20 tahun 1947. Dalam pasal 7 Undang-Undang No. 20 tahun 1947 itu, disebutkan: Permohonan untuk pemeriksaan banding atas putusan pengadilan negeri harus disampaikan dengan surat atau lisan kepada panitera pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan itu. Permohonan banding harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari bagi pemohon yang berdiam di dalam karesidenan dan 30 hari bagi pemohon yang berdiam di luar karesidenan, masing-masing terhitung sejak hari pengumuman/pemberitahuan putusan pengadilan negeri kepada yang berkepentingan. Dari keterangan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa permohonan banding dapat diajukan sendiri oleh pihak yang berkepentingan, atau oleh kuasanya, orang yang diberi kuasa khusus untuk mengajukan banding. Permohonan tersebut bisa dilakukan dengan surat atau secara lisan. Dan masalah pembayaran boleh melalui pengiriman atau orang lain. ANTONI BANGUN, S.H. Jalan Haji Agus Salim 57 Jakarta Pusat 10340

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus