Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAYA tergelitik setelah membaca artikel di Koran Tempo edisi 15 Juni 2023 yang berjudul “Menolak Tuduhan Makar untuk Aktivis Papua”. Melalui surat ini, saya ingin berbagi cerita ihwal apa yang terjadi pada keluarga besar saya di Papua. Saya melihat tuduhan makar tanpa bukti seperti sudah menjadi praktik “halal” di Papua. Seperti ada agenda setting untuk mendiskriminasi kami yang minoritas dan berbeda, baik berbeda dalam pandangan pembangunan, pilihan politik, maupun keyakinan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Makar merupakan perbuatan melawan negara yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai kekuatan besar. Namun tuduhan makar dengan mudah dialamatkan kepada warga negara yang memberikan pemikiran kritis untuk kemajuan bangsa. Mungkin para pelaku makar sesungguhnya, jika ada, akan berkelakar dan tertawa atau bahkan marah. Sebab, tuduhan makar terhadap mereka yang bukan pelaku makar sama saja dengan “membuat kucing menjadi harimau”. Apalagi tuduhan makar dialamatkan kepada aktivis dan keluarga di Fakfak, papua Barat, yang pro-Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukankah ini menimbulkan kekecewaan dan menggiring mereka menjadi separatis?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kakak perempuan saya, Siti Hajar Uswanas, adalah seorang aktivis ekonomi sosial dan budaya serta alumnus Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia. Baru-baru ini ia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Kami cucu Hasan Uswanas, satu dari seribuan orang Papua yang ikut menandatangani Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 dan setia kepada NKRI. Dua kakak kandung kakek kami, Ahmad Uswanas dan Abdul Manaf Uswanas, dan keponakan kakek kami, Arobi Uswanas, juga tokoh Pepera yang pro-NKRI. Kak Siti ikut dalam pencalonan sebagai anggota MRPB untuk meningkatkan peran perempuan asli Papua Barat dalam membangun negeri ini.
Keanggotaan Majelis Rakyat Papua dibentuk dari tiga unsur: perempuan, adat, dan agama. MRP dibentuk pada 2001. MRP hadir untuk memproteksi hak-hak dasar orang asli Papua dalam rangka memberikan kemampuan kepada mereka dalam pengambilan kebijakan pembangunan di Indonesia dan Papua. Dengan pemekaran, akan ada pemilihan anggota MRP di tingkat provinsi di enam lokasi: Papua, Papua Pegunungan, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Pemilihan anggota MRP diadakan setiap lima tahun.
Petugas pemilihan calon anggota MRPB menyingkirkan Kak Siti dengan tuduhan makar tanpa bukti. Ini jelas fitnah dan merugikan. Kami menginginkan intervensi pemerintah pusat untuk meluruskan proses pencalonan MRPB, menindak oknum yang melakukan malapraktik ini, serta memulihkan nama baik Kak Siti dan keluarga kami.
Tuduhan makar diucapkan di depan keluarga saya dan publik secara terbuka oleh anggota panitia pemilihan tanpa bukti tertulis. Sungguh ini merupakan pelecehan bagi keluarga kami. Kami sudah mengeluarkan keterangan pers dan dimuat di beberapa media, termasuk menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Sekali lagi, ini bukan semata mengadukan kasus ini. Kami meminta keadilan dan bantuan untuk pemulihan nama baik keluarga. Saya meyakini tuduhan makar ini sengaja dilancarkan bukan hanya untuk menjatuhkan kami, tapi juga untuk memicu keributan dan konflik yang lebih luas. Ini merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Jika pemerintah pusat tidak segera meluruskan proses pemilihan dan menindak penuduh, kasus ini akan menjadi preseden bagi provinsi lain, membuat Papua menjadi rentan dan disorot berbagai pihak setelah masa pemekaran Papua.
Isnaini Uswanas
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Politik Universitas Paramadina
Hak Jawab OJK
KAMI menggunakan hak jawan terhadap opini di majalah Tempo edisi 19-25 Juni 2023 berjudul “Tak Berdaya Menghadapi Mayapada”:
- OJK memberikan perhatian terhadap kasus debitor Mayapada, Ted Sioeng Grup. Beberapa kali kami meminta Mayapada menyelesaikan permasalahan tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola dan aturan yang berlaku, termasuk mitigasi risiko terhadap debitur yang terdampak pandemi Covid-19.
- OJK terus memantau penyelesaian yang dilakukan oleh bank dan melakukan law enforcement terhadap hal yang melanggar ketentuan.
- Masalah Ted Sioeng dan Bank Mayapada atau Sri Dato Tahir telah masuk ranah hukum. Ihwal dugaan pelanggaran ketentuan oleh debitor maupun bank, OJK mendukung dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut. Kami juga melanjutkan langkah-langkah untuk menutup celah terjadinya kejahatan ekonomi yang dapat mengganggu integritas sistem perbankan dengan tetap melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas sistem perbankan.
Sekar Putih Djarot
Pelaksana Tugas Direktur Komunikasi Publik OJK
Omnibus Kesehatan
PASAL 151 ayat 3 RUU Omnibus Kesehatan menegaskan jika pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum dan lainnya wajib menyediakan tempat khusus merokok. Ini kemunduran karena seharusnya kawasan tersebut 100% tanpa asap rokok karena ada anak-anak di tempat publik.
UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta berhak memperoleh layanan kesehatan. Lingkungan hidup yang baik diartikan udara yag sehat sementara jika semua tempat diwajibkan menyediakan hal tersebut bertentangan dengan pasal tersebut.
Kewajiban pengelola gedung menyediakan tempat merokok sama saja mempersilakan orang untuk merokok. Selain terpapar asap rokok, anak-anak juga akan terpapar perilaku merokok sehingga mereka akan meniru perilaku tersebut. Bagaimana negara menjalankan konstitusi jika kebijakannya sama sekali tidak memberikan jaminan kesehatan pada anak?
Shoim Sahriyati
Direktur Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak)
RALAT
Pada Tempo edisi 19-25 Juni terdapat kesalahan nama di artikel berjudul “Jumpalitan di Gondangdia”. Tertulis pada halaman 45 nama Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Taufik Basarah. Yang benar adalah Taufik Basari. Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo