Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menemukan praktik pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih lembaga itu. Indikasi pungli terendus saat Dewan Pengawas KPK menginspeksi mendadak Rutan KPK. “Kami sedang menyelidiki,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin, 19 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penarikan pungli diduga dilakukan terhadap para tahanan KPK. Pelaku meminta keluarga tahanan mentransfer sejumlah uang menggunakan rekening pihak ketiga. Dewan Pengawas memperkirakan pungli mencapai Rp 4 miliar sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelidikan kemudian diperluas ke rumah tahanan KPK lain, seperti Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang Rutan KPK, Rutan Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta, dan Anti-Corruption Learning Center KPK. Tumpak menduga ada dua pelanggaran dalam kasus pungli yang terjadi di lembaga antirasuah, yakni etik dan pidana. Dewan Pengawas KPK telah menyampaikan temuannya kepada pimpinan KPK.
Adapun pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan 20 orang telah diperiksa setelah praktik pungli terungkap. KPK juga membentuk tim khusus untuk menelusuri perkara. “KPK tidak akan pandang bulu menegakkan hukum,” ujar Asep di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni lalu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fenomena pungli terjadi sebagai imbas hilangnya figur berintegritas di KPK. Menurut Koordinator ICW Agus Sunaryanto, pemimpin KPK yang menjabat pada periode saat ini harus segera diganti. “Kalau mau berubah, KPK jangan perpanjang masa jabatan,” ucap Agus.
Pemerintah Cabut Status Pandemi
Warga saat beraktivitas pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, November 2022. Tempo/M Taufan Rengganis
PEMERINTAH mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu, 21 Juni lalu. Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan itu diambil setelah melihat beberapa indikator. Misalnya angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang telah mendekati nol.
Sebanyak 99 persen penduduk Indonesia, kata Jokowi, juga telah memiliki antibodi terhadap virus corona. “Sekarang kita memasuki masa endemi,” ujar Jokowi di Jakarta Pusat.
Mei lalu, Badan Kesehatan Dunia atau WHO sudah menghentikan status kedaruratan kesehatan internasional. Sejumlah negara merespons keputusan WHO dengan turut mencabut status kedaruratan mereka.
Dewan Pengawas Hentikan Kasus Etik Firli
Firli Bahuri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 15 Juni 2023. Tempo/Imam Sukamto
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli sebelumnya dilaporkan atas dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca: Ramai-ramai Melaporkan Firli Bahuri
“Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni lalu.
Putusan tersebut merupakan hasil klarifikasi Dewan Pengawas terhadap 30 orang dari lingkup internal dan eksternal KPK. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mempertanyakan keseriusan Dewan Pengawas dalam memproses penegakan etik. “Dewas (Dewan Pengawas) KPK seakan-akan tumpul ketika berhadapan dengan Firli Bahuri,” ujarnya.
Ancang-ancang Revisi Undang-Undang Desa
MAYORITAS fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merevisi Undang-Undang Desa. Para politikus Senayan menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Masa jabatan kepala desa yang sebelumnya diatur enam tahun akan diperpanjang menjadi sembilan tahun per periode. Namun kepala desa hanya dapat menjabat maksimal dua kali atau dua periode dari sebelumnya tiga periode.
“Secara umum tidak ada perubahan soal waktu masa jabatan kepala desa,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Kamis, 22 Juni lalu. Perubahan terhadap pasal masa jabatan diklaim akan memberikan dampak pada stabilitas ekonomi di tingkat desa.
457 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap
Tersangka dalam konferensi pers pengungkapan TPPO di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. Tempo/Febri Angga Palguna
SATUAN Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang menangkap 457 pelaku perdagangan orang. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 414 orang. “Selain menangkap pelaku, Satgas membebaskan 1.476 korban,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Ahad, 18 Juni lalu.
Satgas menerima lebih dari 380 laporan kasus dugaan perdagangan orang. Pelaku awalnya mengiming-imingi korban pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Dari seribuan korban, 87 orang dieksploitasi sebagai pekerja seks.
Satgas mencatat, dari semua kasus yang telah diungkap, 75 masuk tahap penyelidikan. Selanjutnya, 286 kasus sudah memasuki tahap penyidikan dan satu kasus lain telah dinyatakan P21 atau berkasnya lengkap.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo