Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Meluruskan vonis rumah

4 Mei 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehubungan dengan berita rubrik Hukum berjudul "Rumah di Simpang Vonis" (TEMPO, 2 Maret 1991), kami perlu meluruskannya agar berita itu tak menimbulkan opini simpang-siur di kalangan masyarakat. 1. Majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata No. 253/Pdt/G/1989/PN.Jkt.Tim., antara Denny Mawengkang dan Robby Santosa, tidak pernah memutuskan bahwa rumah tersebut adalah milik Denny Mawengkang. 2. Bahwa majelis hakim memutuskan: "Menolak gugatan Penggugat Robby Santosa", dengan pertimbangan bahwa Penggugat Robby Santosa tidak dapat menunjukkan Asli Akta Notaris No. 21 tanggal 11 Agustus 1975 tentang jual beli Rumah dan Pengoperan Hak. 3. Dalam perkara pidana, majelis hakim tidak pernah menetapkan bahwa rumah tersebut adalah milik Robby Santosa. H.P. HARTOKO, S.H. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur * Kesimpulan berita itu berdasarkan keterangan Hakim Wahyudi dan para pihak yang berperkara. Karena Robby di sidang perdata tak bisa membuktikan dirinya sebagai pemilik rumah tersebut, jelaslah rumah itu milik Denny dengan alasan hanya mereka berdua yang bersengketa. Hakim pidana memutuskan bahwa rumah itu harus dikembalikan kepada saksi Robby tentu karena ia dianggap hakim pidana sebagai pemiliknya -- Red.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus