Dalam tulisan "SOS Buat Bank Bukopin" (TEMPO, 20 April 1991, Ekonomi & Bisnis) diberitakan tentang Bank Bukopin yang sempoyongan tersandung kredit macet Rp 185 milyar. Sehubungan dengan pemberitaan itu saya sebagai mantan Direksi Bank Bukopin ingin memberikan penjelasan dan opini sebagai berikut: 1. Setiap persetujuan pemberian kredit di Bank Bukopin bukanlah merupakan keputusan perseorangan, melainkan dilakukan secara kolektif, yakni credit commitee. Ada credit committee di tingkat cabang, pusat, dan ada pula di tingkat pengurus. 2. Setiap pemberian kredit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selalu ada jaminannya. Pihak BI mengetahui betul hal ini karena sejak awal sebagaimana bank-bank yang lain, Bank Bukopin selalu diperiksa BI setiap tahunnya. Yang disebut jaminan bisa berbentuk barang-barang fisik (rumah, tanah, gedung, dan lainlain) atau dapat pula berupa corporate guarantee (jaminan dari perusahaan lain yang dinilai cukup kuat) dan bentuk agunan lainnya. 3. Dalam perkreditan ada empat kategori: lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Bila oleh petugas bank tidak dikelola secara sungguh-sungguh, maka yang pada hari ini lancar bisa saja kurang lancar pada bulan depan. Di samping itu, bila ditangani dengan baik, maka yang tidak lancar pada hari ini akan lancar kembali pada bulan depan. Jadi, tergantung kesungguhan pihak bank yang menanganinya. Bila sulit diatasi, jangan ragu-ragu untuk menempuh saluran hukum. Nah, apa betul yang Rp 185 milyar tersebut seluruhnya macet? 4. Dalam mengelola perkreditan tidak ada kredit macet yang tidak bisa diselesaikan. Itu tergantung kesungguhan atau keseriusan petugas bank. 5. Kebijaksanaan dalam menentukan besarnya persentase penyaluran kredit antara sektor koperasi dan non-koperasi ditetapkan secara bersama-sama oleh seluruh manajemen Bank Bukopin dalam program kerja tahunan. 6. Untuk Bank Bukopin, tambahan modal kiranya tak perlu dikhawatirkan. Banyak sekali koperasi karyawan BUMN dan swasta yang besar-besar, yang bila dihubungi bank mungkin berminat menjadi anggota Bukopin. Di samping itu, juga bisa mengajak KUD. ISMETH ABDULLAH Dewan Penunjang Ekspor Gedung Garuda Indonesia Lt. 15 Jalan Medan Merdeka Selatan 13 Jakarta Pusat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini