Dasar pembentukan pemerintahan dan salah satu tujuan kita bernegara, berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD 1945, adalah, "… untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …."
Melihat perkembangan yang ada akhir-akhir ini, kentara sekali bahwa pemerintah tidak mampu melaksanakan tujuan negara tersebut. Lihat saja berbagai kasus yang terjadi mulai era Orde Baru sampai orde reformasi ini. Mulai peristiwa Tanjungpriok, Santa Cruz, Jenggawah, Sampang, Marsinah, Udin, penculikan aktivis, kerusuhan 13-14 Mei, sampai peristiwa Banyuwangi. Bila dipersempit, definisi perlindungan tersebut berarti--dalam arti perlindungan fisik--orang di Banyuwangi tidak akan mati terbantai bila ada perlindungan dari aparat keamanan.
Dan, ironisnya, bila mengingat pengamanan Sidang Umum MPR yang terkesan berlebihan beberapa waktu lalu dan juga pengamanan Sidang Istimewa MPR yang dikabarkan melibatkan 25.000 personil, saya jadi bertanya-tanya, buat apa aparat segitu banyak dikerahkan untuk mengamankan acara yang hasilnya begitu-begitu saja? Juga, yang mengherankan adalah argumen dari Pangab bahwa pengamanan pada saat kerusuhan 13-15 Mei tidak bisa maksimal karena penjarah begitu banyak sehingga tidak bisa dikontrol. Bagaimana kalau negara dalam keadaan perang sungguhan, kan musuh juga pasti datang dari segala penjuru?
Akhirnya, kalau saya boleh menyumbang saran, daripada menyalahkan pers yang dibilang mem-blow up kasus-kasus tersebut (padahal pers sekarang menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol), lebih baik pemerintah, khususnya aparat, berintrospeksi dan banyak mengingat Tuhan. Resapi dan amalkan Pembukaan UUD 1945 itu.
GITA PUTRI DAMAYANA
Jalan Kebonsirih 75
Jakarta Pusat, 10340
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini