Saya, agen penjual BBM. Sebagai penjual, saya merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum Depot Pertamina di Fakfak, Irian Jaya. Jauh sebelum itu, penjualan BBM dilakukan oleh agen yang berbadan hukum, terdaftar, dan terikat kontrak dengan Pertamina. Tapi sangat disesalkan, Kepala Depot Fakfak UPPDN VIII dengan sengaja menghubungi pembeli BBM, lalu menodong para agen untuk menandatangani faktur penjualan. Perbuatan ini jelas merampas dan merugikan kami, agen penjual BBM. Sebab, potongan harga dan lain-lainnya tidak kami terima, melainkan diterima oleh oknum Depot Pertamina. Apakah dibenarkan karyawan Pertamina menjual BBM atas nama agen setempat? Kami, agen Pertamina, merasa dilangkahi. Itu menyangkut kontrak yang telah disepakati bersama: dalam satu bulan kami hanya menjual sebanyak dua puluh ton BBM. Tapi, kemudian, kami harus menandatangani faktur penjualan yang tak kami lakukan, melainkan dilakukan sendiri oleh Depot Pertamina di Fakfak. Memang, dalam hal ini, kami tidak membayar harga minyak yang tidak kami jual atau beli. Tapi ini jelas merampas hak yang telah diberikan kepada agen. Atau, apakah memang demikian peraturan di Pertamina? Sebenarnya sejauh mana pengawasan yang dilakukan Pertamina pusat terhadap perbuatan yang merugikan pengusaha kecil? Nama dan alamat pada Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini