Sejak April 1991, Pemerintah telah menetapkan berlakunya angka kredit bagi jabatan profesional guru. Untuk itu, sudah ditetapkan pangkat/golongan terendah seorang guru adalah II/a (pengatur muda). Agar naik pangkat, seorang guru mesti mencapai nilai angka kredit tertentu sesuai dengan pangkat golongannya. Pangkat/golongan terendah tersebut diangkat menurut ijazah sekolah keguruan, sekurang-kurangnya SPG, SGO, PGAA, atau sederajat dengan ijazah tersebut. Namun saya menemukan dan melihat sendiri adanya guru yang berpangkat/golongan I: I/a, I/b, I/c, atau I/d. Hal ini bisa ditemukan pada jajaran Departemen Agama Deli Serdang, Sumatera Utara. Nah, berpedoman dengan peraturan pemerintah di atas, saya ingin bertanya kepada bapak yang berwenang di BAKN, bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Berdasarkan ijazah sekolah, apakah bisa seorang guru diangkat dengan pangkat/golongan I tersebut? Atau, adakah peraturan lain tentang kepangkatan/golongan untuk guru-guru di lingkungan Departemen Agama? Atas perhatiannya, saya ucapakan terima kasih. RD. SYIARUDDIN SYAH Jalan Anggrek 2/246 Perumnas Helvetia Medan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini