Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Pangkat guru yang tidak semestinya

17 Agustus 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak April 1991, Pemerintah telah menetapkan berlakunya angka kredit bagi jabatan profesional guru. Untuk itu, sudah ditetapkan pangkat/golongan terendah seorang guru adalah II/a (pengatur muda). Agar naik pangkat, seorang guru mesti mencapai nilai angka kredit tertentu sesuai dengan pangkat golongannya. Pangkat/golongan terendah tersebut diangkat menurut ijazah sekolah keguruan, sekurang-kurangnya SPG, SGO, PGAA, atau sederajat dengan ijazah tersebut. Namun saya menemukan dan melihat sendiri adanya guru yang berpangkat/golongan I: I/a, I/b, I/c, atau I/d. Hal ini bisa ditemukan pada jajaran Departemen Agama Deli Serdang, Sumatera Utara. Nah, berpedoman dengan peraturan pemerintah di atas, saya ingin bertanya kepada bapak yang berwenang di BAKN, bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Berdasarkan ijazah sekolah, apakah bisa seorang guru diangkat dengan pangkat/golongan I tersebut? Atau, adakah peraturan lain tentang kepangkatan/golongan untuk guru-guru di lingkungan Departemen Agama? Atas perhatiannya, saya ucapakan terima kasih. RD. SYIARUDDIN SYAH Jalan Anggrek 2/246 Perumnas Helvetia Medan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus