Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BEBERAPA kali Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) gagal disahkan menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1989. Berbagai alasan dikemukakan. Mula-mula dipersoalkan pasal 13 ayat 1 tentang kewajiban peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan oleh pendidik yang seagama—dianggap terlalu memaksakan kehendak dan melanggar hak asasi manusia. Lalu perdebatan bergeser pada tujuan pendidikan, yakni untuk meningkatkan iman dan takwa. Ini dipersoalkan karena tidak mengacu pada pembukaan UUD 1945 (walaupun sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945). Padahal kegagalan pendidikan saat ini justru karena masyarakatnya cerdas tapi tidak bermoral sehingga korupsi berlangsung terus.
Berbagai alasan tersebut dikemukakan dengan tujuan menunda dan, kalau perlu, menggagalkan pengesahan RUU tersebut. Berdasarkan pengamatan, ada kemungkinan rekan-rekan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berada di balik manuver ini dengan alasan ada tekanan masyarakat. Persoalannya: masyarakat yang mana? Soalnya, mayoritas masyarakat sudah dapat menerima RUU tersebut dan berharap segera disahkan.
BAMBANG HUSNI MURDONO W.
Jalan Kebembem VII/4, RT 003/013
Pisangan, Pulo Gadung
Jakarta Timur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo