Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Arsip Tempo: Kejaksaan Agung melarang peredaran buku Pramoedya Ananta Toer pada 1981.
Kutipan Jokowi dan menteri kabinet Prabowo menanggapi pemangkasan anggaran IKN.
Penghargaan mahasiswa Indonesia dan pengunduran diri pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara.
EDISI 6 Juni 1981 berjudul "Buku Pram Sampai di Sini" bercerita tentang penerbitan keputusan Jaksa Agung pada 29 Mei 1981 yang melarang peredaran buku Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer. Kejaksaan beralasan kedua buku itu berisi ajaran Marxisme-Leninisme dan bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan menyebarkan ajaran komunisme.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo