Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu pekan lalu. Kementerian beralasan ideologi HTI bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo