Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MEI lalu, depot dan agen pos mendapatkan rezeki nomplok. Saat itu, biaya meterai naik tiga kali lipat. Hal ini karena potongan yang diberikan untuk meterai, baik Rp 1.000 maupun Rp 2.000, adalah sama, yaitu Rp 10 per keping. Dulu, saat biaya pemeteraian Rp 500 dan Rp 1.000, depot/agen pos mendapatkan potongan sebesar 2 persen. Tapi kemudian ada perubahan peraturan potongan, yakni tidak lagi menggunakan persen, melainkan dihitung Rp 10 per keping. Jadi, kalau meterai Rp 500 dipotong Rp 10, sama saja dengan 2 persen. Sebaliknya, bila meterai Rp 1.000 dipotong Rp 10, berarti hanya 1 persen.
Kemudian, ketika biaya meterai naik menjadi Rp 1.000 dan Rp 2.000, berarti potongan hanya 1 persen dan 0,5 persen. Itulah sebabnya saat ini depot lebih senang mendapat meterai Rp 1.000 daripada Rp 2.000 karena potongan yang diberikan sama. Akankah potongan Rp 10 itu dipertahankan apabila nanti sudah beredar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000? Kalau demikian, berarti nilai potongannya hanya 0,66 persen dan 0,33 persen. Sungguh suatu profit yang tidak menggembirakan dilihat dari tingginya harga.
Kami mengimbau PT Pos Indonesia dan Departemen Keuangan untuk meninjau kembali pemberian potongan untuk meterai tersebut. Paling tidak, potongan dikembalikan menjadi 2 persen seperti semula supaya depot dapat menjual tanpa perlu menaikkan harga.
Y.B. SLAMET SUGIANTO
Agen Pos Terbaik di DIY
Jalan Malioboro 117, Yogyakarta 55271
[email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo