Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tagihan Bank Mega
PADA 8 Agustus 2021, saya datang ke Menara Bank Mega di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, untuk menutup kartu kredit dan bertemu dengan petugas, tapi anggota satuan pengamanan menyatakan tak bisa. Penutupan kartu kredit harus dilakukan melalui sambungan telepon. Saya lalu berbicara dengan petugas dan menyampaikan niat menutup kartu kredit, tapi petugas mengatakan tidak bisa karena masih ada tagihan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tagihan saya bayar pada 1 September 2021 dan pada 7 September 2021 saya mengirim pesan WhatsApp ke Bank Mega di nomor 082208228018 untuk menginformasikan bahwa tagihan telah saya bayar disertai bukti transfer, tapi dijawab harus menghubungi 08041500010. Pada 8 September 2021, saya menghubungi nomor tersebut, tapi dioper ke sana-sini. Seorang petugas bahkan mengatakan tak usah menutup kartu kredit meski tak dipakai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Oktober 2021, ada tagihan sebesar Rp 524.740 yang dibayarkan pada November. Padahal, sejak menyatakan menutup kartu kredit, saya tidak lagi menggunakannya. Saya tidak tahu jenis transaksi di tagihan itu karena tidak ada keterangannya. Sebagai informasi, saya tidak menerima tagihan September 2021 yang dibayarkan pada Oktober. Karena saya sudah menutup kartu kredit, tagihan yang timbul saya anggap tidak ada.
Hizalman Sabri
[email protected]
Jawaban Bank Mega
Kami informasikan bahwa keluhan dari Hizalman Sabri telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
PT Bank Mega Tbk
Kecemasan di Tengah Pandemi
COVID-19 menimbulkan kecemasan bagi semua orang. Kecemasan ini juga bisa mengganggu kesehatan mental dan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Mungkin banyak orang yang bertanya-tanya, mengapa pandemi ini dapat mempengaruhi kondisi kesehatan mental seseorang?
Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional dan diperkirakan lebih dari 12 juta penduduk berusia di atas 15 tahun menderita depresi. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan mengungkapkan, dibanding pada 2018-2019, jumlah kasus kesehatan mental meningkat signifikan akibat pandemi Covid-19.
Pada 2020, Kementerian Kesehatan mencatat 277 ribu kasus kesehatan mental di Indonesia yang didominasi penderita depresi. Pandemi menyebabkan depresi pada banyak orang karena terbatasnya akses untuk berkegiatan dan tidak adanya interaksi sosial hingga membuat orang merasa bosan dan kesepian sampai timbul penyakit ini.
Untuk menangani jumlah kasus kesehatan mental yang terus meningkat di Indonesia, diperlukan upaya dari berbagai pihak. Pemerintah telah membuat undang-undang tentang kesehatan jiwa, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014. Aturan ini adalah bentuk upaya mewujudkan derajat kesehatan mental yang optimal bagi setiap individu ataupun masyarakat melalui pendekatan promotif (peningkatan), preventif (pencegahan), kuratif (penyembuhan), dan rehabilitatif (pemulihan).
Di Indonesia, perhatian terhadap kesehatan mental masih terbilang tabu. Bahkan kesehatan mental masih disepelekan dan dianggap tidak penting. Banyak orang yang mengartikan kesehatan mental tidak sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Program atau upaya yang dijalankan pemerintah untuk mengendalikan masalah kesehatan mental adalah meningkatkan cakupan layanan kesehatan mental di pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit, mendorong pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam mengupayakan kesehatan mental, serta melakukan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang masalah kesehatan mental.
Upaya masyarakat juga diperlukan untuk mengoptimalkan semua program. Dukungan dari berbagai pihak dibutuhkan, misalnya dengan membuat forum peduli kesehatan mental agar warga merasa bebas melepas beban mereka. Intinya, diperlukan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Kita harus bersama-sama peduli terhadap kesehatan mental dan kesehatan mental pun merupakan masalah serius yang mesti diperhatikan.
Winanda Alifiana
Mahasiswa
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo