SEKITAR Mei lalu, kami kedatangan tamu yang bermaksud mengontrak paviliun rumah kami di Cipete, Jakarta Selatan. Ia menyerahkan KTP atas nama Dedi Sandi Ismail, beralamat di Kp. Pejuang RT 009 RW 010, Kebonjeruk, Jakarta Barat. Saat itu, ia membayar setengah dari harga yang disepakati sebagai uang muka. Kekurangannya akan dilunasi kemudian bersamaan dengan teken sewa kontrak.
Namun, pada bulan berikutnya, Juni 2000, kami mendapat tagihan telepon rumah sejumlah Rp 23,5 juta. Saat kami ingin menanyakan masalah ini kepada Dedi Sandi Ismail, ternyata dia sudah raib. Kami mencoba mencari Dedi sesuai dengan alamat KTP. Ketika bertemu dengan ketua RT setempat, didapat jawaban bahwa kami adalah orang keempat korban penipuan modus seperti ini. Bahkan ada yang mencapai Rp 40 juta.
Anehnya, saat salah seorang korban berinisial J melaporkan modus penipuan ”gaya baru” ini ke Kandatel setempat, ia malah ditawari ”jasa” pemutihan tagihan tanpa mencabut nomor telepon, asalkan membayar jutaan rupiah kepada petugas.
NY. CIK IMUN
Jalan Cipete Dalam II
Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini