Saya ingin memberikan koreksi dan penjelasan tentang upaya BPR Agam Sejahtera, yang saya pimpin dan miliki, untuk menyelamatkan uang negara dan masyarakat (TEMPO, 8 Agustus 1992, Hukum) sebagai berikut: 1. Kasus pengaduan dari nasabah yang kami panggil belum sampai ke tahap pengadilan. Kasus itu baru sampai pada tahap penyidikan oleh pihak Polisi Resort. 2. Dalam proses penyidikan oleh Polisi Resort ini, saya mengemukakan keberatan sehingga proses penyidikan terhenti. Keberatan saya bersifat prinsipil, sehingga saya terpaksa menulis surat kepada pemimpin tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, yang saya yakin mempunyai wawasan luas dan komitmen yang tegas untuk memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat. 3. Saya mengimbau agar kalangan profesi hukum, dan perbankan khususnya, memperhatikan secara jernih Pasal 310 Ayat 3 KUHP, yang menyebutkan bahwa pemuatan tulisan dan gambar yang menyangkut pihak-pihak lain tidak dapat dianggap sebagai perbuatan penghinaan dan melanggar hukum, dengan syarat, ini dilakukan demi kepentingan umum. Pemanggilan yang kami lakukan jelas dibuat berdasarkan kepentingan umum, karena: a. Menyelamatkan uang negara dan masyarakat yang dipercayakan kepada kami: tabungan, deposito, dan pinjaman. b. Akibat tidak lancarnya pembayaran bunga dan pokok pinjaman dari para nasabah yang dipanggil, pelayanan terhadap anggota masyarakat yang lain menjadi terhalang. 4. Pemuatan foto terpaksa dilakukan karena banyak orang yang bernama sama dalam suatu kampung yang tidak punya nama jalan. Jadi, tidak memanggil orang lain yang kebetulan namanya sama dan tinggal di kampung yang sama. Pencantuman nomor KTP tidak memadai karena kami yakin bahwa setiap orang tidak mengetahui nomor KTP orang lain. 5. Otak yang jernih dan sehat jelas akan menginterpretasikan yang dimaksud dalam Pasal 40 UU Perbankan adalah data keuangan nasabah. Kami tidak ada menyiarkan data keuangan nasabah. 6. Pemihakan kami terhadap kalangan bawah adalah merupakan komitmen kami. Tapi kami tidak akan mengorbankan standar moral yang harus dipunyai oleh setiap strata dalam masyarakat kita, yaitu integritas demi komitmen ini. DR. SRITUA ARIEF BPR Agam Sejahtera PO Box 90 Bukittinggi Sumatera Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini