Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Pertanyaan untuk para ahli hukum

15 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya, warga negara Indonesia asli berusia 34 tahun, menikah dengan seorang gadis muslim dari Filipina, 1987. Dari pernikahan itu kami dikaruniai dua orang putri. Anak pertama lahir di Madinah, Arab Saudi, tiga tahun lalu. Anak kedua lahir di kota Zamboanga, Filipina, dua tahun lalu. Tapi kedua putri saya tidak mempunyai akta kelahiran dari KBRI tempat mereka dilahirkan. Soalnya, anak pertama saya ketika berusia sembilan bulan dibawa ibunya pulang ke Filipina dengan menggunakan paspor Filipina. Begitu pula anak kedua tidak mempunyai surat akta kelahiran dari KBRI Manila. Sejak sepuluh bulan yang lalu istri dan kedua putri saya itu telah menetap di Indonesia. Mereka sudah mendapatkan KIMs. Kedatangan mereka ke Indonesia dari Filipina menggunakan paspor Filipina dengan visa visit father. UU Nomor 60 tahun 1958 dan asas "Ius Sanguinis" menetapkan: Seseorang bisa menjadi WNI apabila ayahnya seorang WNI, tanpa memperdulikan di mana ia berada dan dilahirkan. Berdasarkan UU di atas, saya ingin bertanya. 1.Apakah kedua putri saya itu otomatis menjadi warga negara Indonesia yang sah meski mereka tidak memiliki surat akta kelahiran dari KBRI tempat mereka dilahirkan? 2.Apakah mereka diakui sebagai WNI walau kedua putri saya itu datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor Filipina? 3.Bagaimana status istri saya? Ia ingin sekali menjadi WNI yang baik dan diakui oleh pemerintah Indonesia. Di mana tempat mengurusnya? Syarat apa yang perlu dipenuhi? Itulah pertanyaan saya. Saya mohon kesediaan ahli hukum di Indonesia untuk menjawabnya. H. M. DIAN TARUNA S. Sultana Computer Center PO Box 482 Madinah Arab Saudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus