Kami ingin menanggapi tulisan "Rebutan Anak: Pengaturan Anak Luar Nikah Belum Tuntas" (TEMPO, 2 Mei 1992, Komentar) agar menjadi jelas duduk masalahnya. Dalam kasus Margeritha Adhitya, anak luar kawin Betty dan Di Pinto, sikap Ditjen Imigrasi sudah jelas tidak ambivalen. Status kewarganegaraan Margeritha dengan mudah ditelusuri melalui pasal-pasal yang mengaturnya dalam UU No. 62 Th 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang antara lain sebagai berikut: 1. dasarnya, Margeritha adalah subyek warga negara RI sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf d, Undang-undang ini, yang tertulis: "Warga negara RI ialah orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya." Status Margeritha adalah warga negara RI kalau Betty, ibunya, waktu itu melaporkan kelahiran anak luar nikahnya ini pada Perwakilan RI yang terdekat di Italia (KBRI di Roma atau Konsulat RI di Genoa, Trieste, dan Napoli). 2. Namun, Margeritha menjadi kehilangan kewarganegaraan RI karena suatu sebab sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 huruf j undang-undang ini yang menyatakan: "Kewarganegaraan RI hilang karena mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku." Sebagaimana diketahui, Margeritha yang lahir di Italia itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor (keluarga) Italia. Dengan demikian status kewarganegaraan Margeritha menjadi asing di Indoensia. Karena statusnya asing, Ditjen Imigrasi memberikan KIM/S kepada Margeritha. KIM/S ini bisa dikonversikan menjadi KIM untuk tinggal di Indonesia sampai saatnya nanti ia dapat memohon untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI. Sampai di sini kedudukan Margeritha menjadi sama dengan Samantha Deborah, dari kasus yang lain. HARIO SUBAYU Ka. Humas Ditjen Imigrasi Departemen Kehakiman Jalan Cikini Raya No.93 Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini