Saya ingin membantah tulisan "Di Sini Mencemari di Sana Tidak" (TEMPO, 2 November 1991, Lingkungan), sebagai berikut: 1. Menurut berita tersebut, perusahaan kami (PT Samudra Montaz) termasuk industri yang mencemari Sungai Cipinang. Hal tersebut tidak benar, dengan alasan sebagai berikut: * Industri kami (flexible packaging) sama sekali tidak menghasilkan limbah cair, apalagi membuang limbah ke Sungai Cipinang. Limbah industri kami adalah limbah padat yang bersifat managable, yang tidak bercampur dengan air dan dapat diolah kembali. * Air limbah yang keluar dari lokasi industri kami berasal dari air kantin, dan menurut P4L DKI Jakarta telah memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta. * Menurut data yang kami peroleh dari Bapedal, PT Samudra Montaz termasuk perusahaan yang tidak mencemari lingkungan. 2. Dalam berita itu, PT Samudra Montaz dikategorikan sebagai perusahaan yang pindah lokasi atau bangkrut. Hal itu sama sekali tidak benar. Lokasi perusahaan kami, dari sejak didirikan sampai hari ini, belum pindah dan masih sehat. Menurut informasi yang kami peroleh dari Bapedal, kategori VI itu bukan hanya untuk perusahaan yang pindah lokasi atau bangkrut, tapi termasuk perusahaan yang tidak ada limbah. Atas keterangan di atas, kami harap agar berita yang menyangkut perusahaan kami, PT Samudra Montaz, tidak menyesatkan. H.T. ZAGLOEL, S.E. Direksi PT Samudra Montaz Jalan Batutulis Raya 21 Jakarta * Anda benar. Yang termasuk kategori VI tidak hanya perusahaan pindah lokasi atau bangkrut, tutup, tapi juga perusahaan yang tidak punya limbah -Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini