Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, apakah jaminan pemerintah bahwa gedung-gedung di Jakarta cukup kuat menahan gempa hingga 7,3 skala Richter bisa dipercaya?
|
||
Ya | ![]() |
|
12,46% | 81 | |
Tidak | ![]() |
|
78,31% | 509 | |
Tidak Tahu | ![]() |
|
9,23% | 60 | |
Total | 100% | 650 |
LINDU berkekuatan 7,3 skala Richter yang berpusat di barat daya Tasikmalaya, Jawa Barat, awal bulan ini menelan sedikitnya 80 korban jiwa. Banyak bangunan di kota itu roboh. Gempa juga membuat sejumlah gedung di Jakarta retak.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Departemen Pekerjaan Umum, Iwan Nursjirwan Diar, yakin gempa tersebut tak merusak gedung pencakar langit. Sebab, menurut dia, bangunan sudah dirancang tahan gempa hingga 8 skala Richter.
Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia Budi Sukada berpendapat senada. Ia beralasan, sebelum mendirikan bangunan, pemiliknya mesti mendapat izin. Konstruksi dan infrastrukturnya diperiksa setahun sekali. Namun mayoritas pembaca Tempo Interaktif dalam jajak pendapat 11-23 September 2009 ragu terhadap jaminan pemerintah tersebut.
KOMENTAR
Desain aslinya, gedung-gedung di Jakarta mungkin tahan gempa 7,3 skala Richter, tapi angka keamanannya dikorup. Jadi, jangankan gempa 7,3, dengan skala 7 saja 60 persen bangunan di Jakarta akan ambruk.
(Arief, Jakarta)
Yang lebih meragukan adalah faktor tanah. Jakarta dibangun di atas tanah labil. Apalah arti bangunan tahan gempa jika fondasinya sendiri labil.
(Yan, Jakarta Pusat)
Kebanyakan gedung prinsipiil di Indonesia dibangun dengan sedikit antisipasi gempa. Kalaupun ada, teknologi yang mendukung pasti tidak tersedia.
(Refa, Jakarta)
Indikator Pekan Ini
Dengan perpu itu, Presiden akan menunjuk langsung pejabat sementara. Wakil Ketua Komisi, Mochammad Jasin, keberatan terhadap langkah Presiden, yang dianggapnya membahayakan independensi Komisi. ”Penunjukan pejabat yang tidak jelas integritasnya akan berbahaya,” kata Jasin. ”Dia akan mengetahui jeroan KPK yang penuh data rahasia.” Menurut dia, dua anggota pimpinan Komisi yang ada masih memenuhi sistem kolektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Anda, apakah langkah pemberantasan korupsi akan melemah pascaperpu penunjukan pimpinan KPK? Kami tunggu jawaban dan komentarnya di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo