Setelah lebih dari dua bulan, akhirnya keluar juga tanggapan Departemen P dan K atas tulisan Sdr. Soetopo Srisadono, "SK Menteri P dan K Memiliki Kelainan" (TEMPO, 8 September 1990) dan tulisan saya "SK Menteri P dan K: Perlu Tanggapan" (TEMPO, 27 Oktober 1990). Dalam tanggapan itu Kabag Humas dan Lembaga Negara Departemen P dan K menjelaskan bahwa Menteri telah meralat SK 0457 dengan surat No. 55301 a/A6.1/F/l990 pada Agustus 1990. (TEMPO, 17 November 1990). Saya percaya, departemen ini tentu mentabukan praktek-praktek "antedatering" (antedating), tapi saya perlu mencatat beberapa hal sebagai berikut: * Jika pada Agustus 1990 sudah diterbitkan surat ralat, mengapa tanggapan atas kedua komentar di atas baru dilakukan sekarang, medio November 1990? Bandingkan dengan kesigapan departemen ini tatkala menanggapi tulisan tentang civitas academica, walaupun hingga kini istilah ex cathedra academica yang kedua-duanya di pertanyakan Sdr. Ananda Kusuma belum ditanggapi. * Mengapa Bapak Menteri Fuad Hassan tidak menginformasikan surat ralat pada kesempatan rapat dengan Komisi IX DPR tanggal 3 Oktober 1990? Yang disinggung Bapak Menteri adalah ralat terhadap kode nomor SK, yakni kode nomor 0457/U/1990 diralat menjadi kode nomor 0457/O/1990. Dari kode U menjadi kode O. Tetapi Pak Menteri pun menegaskan bahwa sebetulnya yang benar adalah kode U dan bukannya kode O sehingga ada anggota Dewan yang menyeletuk, "Tolong, adakah ralat terhadap ralat itu! " * Dalam pantauan saya di beberapa perguruan tinggi yang cukup terpandang di Jakarta, ternyata surat ralat sebagaimana dijelaskan oleh Kabag Humas tersebut hingga sekarang (medio November 1990) belum diterima, meskipun konon diterbitkan pada Agustus 1990. * Kita memang mempunyai kewajiban moral membantu menaikkan citra Departemen P dan K dengan memacu peningkatan akurasi/ketelitian kerja. Penjelasan Kabag Humas itu sendiri merupakan contoh kongkret. Pertama: Tulisan Sdr. Soetopo dalam TEMPO, 8 September 1990, bukan dimuat dalam rubrik Kontak Pembaca sebagaimana dinyatakan oleh Kabag Humas tersebut. Yang benar adalah ditulis dalam rubrik Komentar! Tulisan saya "SK Menteri P dan K: Perlu Tanggapan" oleh Kabag Humas terlupakan tanggal di muatnya dalam TEMPO padahal untuk tulisan Sdr. Soetopo dicantumkan tanggalnya. Kedua: nomor surat ralat Menteri -- disebut secara rinci dan lengkap dengan kodenya. Tetapi tanggalnya ... terlupakan. Oleh Kabag Humas cuma ditulis "pada Agustus 1990" saja. M. IRIANTO Jalan Minyak II/12 A Jakarta 12760
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini