Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koreksi Horst Geerken
ARTIKEL Sri Pudyastuti Baumeister di Tempo edisi 10-16 Mei 2021 menyiarkan buku saya, Hitlers Griff nach Asien. Sayangnya, ia membuat kesalahan dalam tulisan. Judulnya juga salah. Anda menulis di paragraf 1 halaman 16: “… Iron Cross, salib baja khas Nazi atau National-Socialist….” Ini salah! Kuburan itu untuk tentara yang meninggal dari Perang Dunia I, belum ada Nazi. Ini yang benar: “…keberadaan makam tentara Jerman….”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Horst Henry Geerken
Bonn, Jerman
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terima kasih atas koreksi Anda. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.
Tayangan Perkawinan Anak
KAMI berkumpul dalam Jaringan Anak dan Kaum Muda Melawan Perkawinan Anak untuk menyuarakan keresahan atas tayangan sinetron Mega Series Suara Hati Istri: Zahra di Indosiar. Sinetron itu melibatkan aktris 15 tahun yang bermain peran sebagai istri ketiga berusia 17 tahun yang dinikahi paksa oleh seorang laki-laki yang dalam cerita berumur 39 tahun. Selain pelibatan anak, jalan cerita, adegan, dan dialog dalam tayangan ini mengandung romantisisasi dan glorifikasi perkawinan anak, grooming, pedofilia, serta kekerasan terhadap anak dan kekerasan berbasis gender.
Kami meminta Indosiar mengubah jalan cerita atau menghentikan tayangan sinetron tersebut karena merugikan dan berbahaya bagi pertumbuhan serta perkembangan pola pikir anak dan kaum muda Indonesia. Terlebih, selama masa pandemi Covid-19, televisi menjadi salah satu media anak-anak dan kaum muda untuk mengakses hiburan serta menyerap berbagai nilai dan informasi.
Jalan cerita tayangan tersebut melanggar Undang-Undang Perkawinan tentang usia minimum menikah untuk perempuan, yakni 19 tahun. Usia di bawah 18 tahun adalah usia anak yang dilindungi dari segala bentuk kekerasan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, termasuk perkawinan anak. Selain itu, adanya pemain berusia 15 tahun melanggar Pasal 72 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di sana disebutkan bahwa dalam hal anak dipekerjakan bersama pekerja/buruh dewasa, tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa. Dalam sinetron ini, aktris pemeran Zahra beradu peran dengan pemain dewasa baik secara verbal (dialog) maupun melalui adegan sensual.
Karena itu, tayangan tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan anak dan penghapusan perkawinan anak yang diperjuangkan melalui undang-undang ini. Menurut Badan Pusat Statistik, Indonesia menjadi negara dengan jumlah perkawinan anak tertinggi di ASEAN. Pada 2020, sebanyak 64.211 anak terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan karena perkawinan dan, sebagai konsekuensi, mereka terancam terjebak kemiskinan di masa depan.
Moudy Alfiana
Plan Indonesia
Kami telah menghubungi Indosiar untuk meminta tanggapan atas surat ini, tapi tidak mendapat respons hingga tenggat.
Uang Tak Bisa Cair
PADA 2016, saya ditawari menabung dalam bentuk investasi oleh petugas pemasaran PT OSO Securities. Saya tak tahu investasi apa yang dijalankan perusahaan ini. Saya hanya tahu menabung dan mendapat bunga. Pada Desember 2019, perusahaan mengalami masalah keuangan. Perusahaan berganti nama menjadi PT Mahkota Properti Indo Permata dan PT Mahkota Properti Indo Senayan.
Ibu saya sudah menabung pada Desember 2019 sebesar Rp 500 juta dan diterima oleh perusahaan, tapi bunganya tidak dibayarkan hingga kini. Pada 2020, kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, melalui voting, sekitar 5.000 nasabah adalah cash water flow. Nilai total tabungan mencapai Rp 7,5 triliun.
Saya dan ibu saya tidak ikut voting dan karena saya tidak setuju terhadap putusan yang tidak adil, yaitu homologasi. Artinya, perusahaan baru membayar jika memiliki uang. Itu pun pembayarannya selama lima tahun, 2021-2026. Sekarang pemimpin perusahaan di lantai 17 Menara Bidakara 2, Jakarta, itu tak bisa ditemui dengan berbagai alasan.
Saya dan Ibu sudah mengalami kesulitan keuangan karena hanya itulah satu-satunya uang yang kami miliki. Permintaan saya agar perusahaan membayar Rp 5 juta sebulan untuk biaya hidup saja tidak ditanggapi. Sudah tiga bulan saya dijadwalkan mengikuti rapat melalui Zoom, tapi selalu ada alasan dan tidak jadi berulang kali. Sementara itu, kami, para nasabah, tak bisa berkomunikasi karena tak saling kenal dan tak punya nomor telepon.
Rudi
Jakarta Barat
Redaksi telah meminta tanggapan kedua perusahaan tersebut, tapi tak ada jawaban hingga tenggat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo