Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Sketsa Penuntun Polisi

10 November 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah sketsa wajah tiga tersangka peledakan bom di Bali bisa menuntun polisi menemukan jaringan pelaku yang sebenarnya?
(1 - 8 November 2002)
Ya
35,1%260
Tidak
57,8%428
Tidak tahu
7,2%53
Total100%741

TIGA sketsa wajah tersangka peledakan bom di Legian, Bali, yang menewaskan lebih dari 180 orang sudah disebarluaskan sejak dua pekan lalu. Sejumlah orang dengan raut muka yang dianggap mirip dengan goresan gambar tersebut sudah diambil dan diinterogasi oleh polisi. Nyatanya, sketsa itu—sudah dikonfirmasi ke berbagai pihak sebelum digambar—tak memberi hasil yang memuaskan.

Tiba-tiba pekan lalu polisi mencokok Amrozi, warga Desa Tenggulun, Solopuro, Lamongan, Jawa Timur. Ia ditangkap di Pondok Pesantren Al-Islam, Tenggulun. Padahal raut wajah Amrozi tak terlalu mirip dengan tiga sketsa yang sudah beredar. Namun, polisi yakin Amrozi adalah pemilik mobil Mitsubishi L300 yang digunakan sebagai bom mobil yang merontokkan Sari Club di Legian, Bali. ”Dia itu koordinator lapangan. Dia bertugas mengamankan. Jadi, yang bertanggung jawab di lapangan, istilahnya,” kata Kepala Polisi Indonesia, Da’i Bachtiar.

Kini, Amrozi menjalani pemeriksaan intensif. Dari mulutnya diharapkan meluncur pengakuan tentang siapa dan ada apa di balik bom Bali. Akankah usaha itu bakal berhasil menguak jaringan pelaku pengebom Bali? Belum jelas. Sebab, tak semua informasi polisi soal Amrozi benar adanya. Tentang keberadaan Amrozi saat ledakan terjadi, misalnya, ada versi lain. Ustad Zakaria, pemimpin Pesantren Al-Islam, menyatakan bahwa pada malam peledakan Amrozi sedang menonton acara tinju di televisi bersama istri dan anaknya. Siapa yang benar? Tak ada yang tahu.

Masalah ini agaknya sulit dibuat transparan. Karena itulah agaknya publik punya jawaban terhadap urusan sketsa pelaku dan bongkar-bongkaran jaringan teror Bali. Seperti tersaji dalam jajak pendapat yang dilakukan www.tempo-interaktif.com, 57,8 persen dari total 741 responden menyatakan sketsa tak bisa menuntun polisi untuk menemukan jaringan pelaku yang sebenarnya. Sedangkan 35,1 persen menyatakan bisa, dan 7,2 persen menyatakan tidak tahu.


Jajak Pendapat Pekan Depan:

Umar al-Faruq jadi berita lagi. Kali ini berkait dengan berita acara pemeriksaan dirinya oleh polisi Indonesia, yang dipimpin Direktur Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Aryanto Sutadi. Hasil pemeriksaan di Kabul, Afganistan, itu dianggap tidak lazim karena berita acara hanya berisi jawaban ”ya” dan ”tidak”.

Seperti ditulis Koran Tempo, Jumat pekan lalu, dari 35 pertanyaan yang diajukan polisi, Al-Faruq hanya dua kali menjawab ”tidak”, yakni saat ditanya apakah dia ditekan selama interogasi, dan apakah ada info lain yang akan disampaikan. ”Itu seperti klarifikasi saja, bukan interogasi,” ujar M. Luthfie Hakim, pengacara Ba’asyir.

Padahal yang ditanyakan kepada Al-Faruq bermacam-macam: hubungan dia dengan Al-Qaidah, perencanaan bom Natal, persetujuan Ba’asyir terhadap penyerangan kedutaan AS di Jakarta, dan sebagainya. Dalam urusan itu, sepertinya Al-Faruq tak bisa banyak bicara, tak ada pembelaan ataupun bantahan. Dari sinilah sebuah pertanyaan layak diajukan: ”Adilkah pemeriksaan Al-Faruq dengan jawabannya yang hanya ’ya’ dan ’tidak’ seperti itu?” Apa pun jawaban Anda, sampaikan lewat www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum