Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Soal Transfusi Darah

18 Februari 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAYA ingin menanggapi tulisan Saudara Rudy Suswanto di TEMPO Edisi 5-11 Februari 2001, yang mempertanyakan halal/haramnya darah transfusi PMI yang berasal dari pendonor yang makan daging babi, anjing, atau barang haram lainnya. Kalau kita mengikuti pendapat MUI, darah yang berasal dari pendonor yang makan babi atau barang haram lainnya itu hukumnya haram. Untuk mengatasi masalah yang akan timbul, saya kira tidak ada salahnya kalau PMI memisahkan darah yang berasal dari pendonor yang beragama Islam dan non-Islam. Kalau demikian solusinya, warga non-Islam yang memerlukan darah akan lebih diuntungkan ketimbang yang beragama Islam karena bisa mendapatkan darah dari kedua kelompok donor. ARIO S. PRABOWO Jalan Patiunus 8 Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus