SEHUBUNGAN dengan surat Saudara Joko Wiryatno yang dimuat Majalah TEMPO Edisi 22-28 Januari 2001, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut.
1. Dengan mergernya empat bank pemerintah (BBD, BDN, Bank Exim, dan Bapindo/eks legacy bank) menjadi Bank Mandiri, telah ditetapkan ketentuan pembayaran bagi karyawan yang mengikuti Program Pensiun Sukarela (PPS). Di samping itu, mereka mendapatkan fasilitas Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau Masa Bebas Tugas (MBT), yang ketentuannya mengacu pada aturan yang berlaku dan dilaksanakan pada masing-masing eks legacy bank.
2. Sejalan dengan proses merger tersebut, Bank Exim (legacy bank asal Saudara Joko Wiryatno) telah mengeluarkan ketentuan Program Pensiun Dipercepat dengan fasilitas Masa Persiapan Pensiun Dipercepat. Dalam ketentuan tersebut ditetapkan bahwa MPP Dipercepat dapat diberikan pada usia minimal 45 tahun, yang juga berlaku untuk masalah pembayaran fasilitas uang MPP tersebut.
3. Sehubungan dengan komitmen Bank Mandiri bahwa hak pegawai yang telah mengikuti PPS, khususnya yang berkaitan dengan masalah MPP, akan dikembalikan sesuai dengan aturan dari masing-masing legacy bank, maka bagi karyawan Bank Exim yang mengambil PPS dan berusia kurang dari 45 tahun, seperti tersebut pada ketentuan Bank Exim di atas, sebagaimana halnya Saudara Joko Wiryatno, fasilitas uang MPP-nya tidak bisa dibayarkan.
ENDARTO H. PRAPTARDJO
PT Bank Mandiri (Persero)
Kepala Divisi Komunikasi Korporasi-Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini